visitaaponce.com

Imigrasi Batam Deportasi Yusuke, WNA Jepang Buronan Interpol

Imigrasi Batam Deportasi Yusuke, WNA Jepang Buronan Interpol
Yusuke Yamazaki, seorang Warga Negara Asing (WNA) Jepang yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.(Dok. Metro TV)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Batam mendeportasi Yusuke Yamazaki, seorang Warga Negara Asing (WNA) Jepang yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dengan Blue Notice.

Yusuke Yamazaki, yang menjadi buronan Interpol atas dugaan kasus penipuan dengan jumlah kerugian sekitar Rp480 triliun.

Tersangka yusuke yamazaki akhirnya dideportasi ke negaranya jepang setelah mendapatkan dokumen paspor darurat dari kedutaan jepang. Yusuke ditahan pihak imigrasi setelah berhasil diamankan pihak kepolisian polresta barelang batam beberapa waktu lalu.

Baca juga :  WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam, Kasus Penipuan

Tersangka Yusuke yamazaki dideportasi melalui bandara internasional hang nadim batam dengan menggunakan pesawat Citilink.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam, Samuel Toba, menyatakan bahwa penangkapan dan deportasi Yusuke Yamazaki merupakan bukti kerjasama yang solid antara instansi terkait.

Yusuke Yamazaki ditangkap di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 7 orang dalam kapal boat yang digunakan, termasuk dua orang sebagai ABK, satu orang pria WNA, dua orang pria WNI, dan dua orang wanita WNI.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat