visitaaponce.com

WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam, Kasus Penipuan

 WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam, Kasus Penipuan
Ilustrasi(Freepik)

SEORANG buronan Interpol ditangkap di Batam. Buronan tersebut adalah seorang pengusaha asal Jepang berinisial YY ditangkap di Pulau Bulan, setelah diburu selama hampir 3 tahun.

Pengusaha yang diduga melakukan penipuan di negara asalnya itu ditangkap pada 31 Januari 2024 oleh gabungan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang, serta Direktorat Jenderal Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

YY diduga menggunakan identitas palsu saat masuk ke Indonesia pada 2 April 2021. Dia dijadwalkan akan segera dideportasi ke Jepang guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas status buronannya.

Baca juga :  WNA Buronan Asal Tiongkok Dideportasi dari Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam I.N.G Surya Mataram mengapresiasi kerja sama institusi terkait dalam kasus ini.

Menurutnya, kerja sama yang solid tersebut merupakan perwujudan komitmen bersama aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah perairan Batam.

"Kasus YY dapat memberi efek jera bagi warga negara asing lain yang berencana melakukan pelanggaran di Indonesia. Kerja sama antar instansi terkait juga diharapkan akan semakin meningkat guna memberantas segala bentuk kejahatan transnasional," kata dia, Rabu (21/2). (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat