Duel Maut Pelajar SMP, Polisi Tetapkan 10 Tersangka termasuk Alumni
![Duel Maut Pelajar SMP, Polisi Tetapkan 10 Tersangka termasuk Alumni](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/f5149969a8aa96cffee9c714b316e3b9.jpg)
SATRESKRIM Polres Sukabumi menetapkan 10 tersangka dalam kasus duel maut pelajar SMP di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus ini, ada keterlibatan alumni dari dua sekolah tersebut yang berperan mengarahkan, menyaksikan, hingga membiarkan aksi duel maut itu terjadi.
Kasus duel maut antarpelajar SMP di Sukabumi itu mengakibatkan korban berinisial MP, 13, tewas akibat luka bacok di bagian kepala. Kejadian ini membuat pihak Kepolisian Resor Sukabumi menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dan langsung diamankan.
Sepuluh orang dari dua kelompok pelajar ditetapkan menjadi tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur, termasuk pelaku utama. Dua lagi merupakan alumni sekolah tersebut.
Baca juga : Seorang Lansia Tewas di Purwakarta, Diduga Korban Pembunuhan
Seluruh tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. Ada yang mengarahkan, menyaksikan, hingga membiarkan para pelajar melakukan aksi tawuran duel menggunakan senjata tajam.
Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Tony Prasetyo mengungkapkan, dari kejadian itu 10 anak berhadapan hukum atau ABH dijadikan tersangka dengan peran masing-masing. ABH berinisial MF, 13, berperan sebagai atau yang melakukan duel sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, para pelajar SMP itu saling menantang di media sosial dan berjanji untuk bertemu di salah satu lokasi yang sudah disepakati. Dalam video yang beredar, kedua pelajar saling serang menggunakan senjata tajam di ruas Jalan angleseran, Kecamatan Cikembar.
Satu orang tewas akibat luka di bagian kepala terkena senjata tajam. Akibat perbuatan jahat itu, para pelaku dipersangkakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, kemudian Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat atau yang mengakibatkan mati dengan ancaman pernjara 7 tahun. (Z-2)
Terkini Lainnya
Kompolnas Surati Polda Sumbar Terkait Kabar Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi
Peserta Lolos PPDB Diharap Lapor Diri, Berikut Tahapan Lengkap PPDB DKI Jakarta
Siswi SMP di Bekasi Dikeroyok karena Asmara
Buntut 5 Pelajar SMP Mengolok-olok Palestina, Disdik Jatuhkan Sanksi Wajib Lapor
Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Dibuka 11 Juni 2024
Ribuan Warga Depok Diduga Mengaku Miskin Demi Anaknya Diterima di SMP Negeri
Bobby Maulana Ingin Kuliner Sukabumi Go International
Puluhan Warga Asing Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Tegalbuleud
Babi Hutan Berkeliaran, Warga Kerahkan Anjing Pemburu
Dua Anggota Drum Band Tewas, Polisi Buru Sopir Bus
6 Wisata Alam di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi, Bisa Kemping Dekat Curug
Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi Terputus akibat Longsor
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap