visitaaponce.com

Duel Maut Pelajar SMP, Polisi Tetapkan 10 Tersangka termasuk Alumni

Duel Maut Pelajar SMP, Polisi Tetapkan 10 Tersangka termasuk Alumni
Polisi membawa para tersangka.(Metro TV/Apit Haeruman)

SATRESKRIM Polres Sukabumi menetapkan 10 tersangka dalam kasus duel maut pelajar SMP di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus ini, ada keterlibatan alumni dari dua sekolah tersebut yang berperan mengarahkan, menyaksikan, hingga membiarkan aksi duel maut itu terjadi. 

Kasus duel maut antarpelajar SMP di Sukabumi itu mengakibatkan korban berinisial MP, 13, tewas akibat luka bacok di bagian kepala. Kejadian ini membuat pihak Kepolisian Resor Sukabumi menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dan langsung diamankan. 

Sepuluh orang dari dua kelompok pelajar ditetapkan menjadi tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur, termasuk pelaku utama. Dua lagi merupakan alumni sekolah tersebut. 

Baca juga : Seorang Lansia Tewas di Purwakarta, Diduga Korban Pembunuhan

Seluruh tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. Ada yang mengarahkan, menyaksikan, hingga membiarkan para pelajar melakukan aksi tawuran duel menggunakan senjata tajam. 

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Tony Prasetyo mengungkapkan, dari kejadian itu 10 anak berhadapan hukum atau ABH dijadikan tersangka dengan peran masing-masing. ABH berinisial MF, 13, berperan sebagai atau yang melakukan duel sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, para pelajar SMP itu saling menantang di media sosial dan berjanji untuk bertemu di salah satu lokasi yang sudah disepakati. Dalam video yang beredar, kedua pelajar saling serang menggunakan senjata tajam di ruas Jalan angleseran, Kecamatan Cikembar. 

Satu orang tewas akibat luka di bagian kepala terkena senjata tajam. Akibat perbuatan jahat itu, para pelaku dipersangkakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, kemudian Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat atau yang mengakibatkan mati dengan ancaman pernjara 7 tahun. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat