visitaaponce.com

Hindari Kecelakaan Berulang, Pengawasan Terhadap Bus Pariwisata Harus Diperketat

Hindari Kecelakaan Berulang, Pengawasan Terhadap Bus Pariwisata Harus Diperketat
Pengawasan operasional bus Pariwisata harus diperketat(MI/Susanto)

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti perlunya pengetatan pengawasan terhadap bus pariwisata oleh pemerintah. Hal ini menyusul serangkaian kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata, yang kembali menelan korban jiwa.

Perhatian terhadap masalah ini semakin meningkat setelah kecelakaan tragis yang melibatkan bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG di Desa Palasari pada Sabtu (11/5), yang menewaskan 11 penumpang SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar. Bus tersebut terungkap tidak terdaftar dan kir-nya mati sejak 6 Desember 2023.

"Banyak perusahaan bus yang kurang tertib dalam administrasi, meskipun pendaftarannya telah dipermudah dengan sistem online. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi bagi perusahaan bus yang lalai dalam hal administrasi, bukan hanya menyalahkan sopir setiap kali terjadi kecelakaan," kata Djoko, Senin (13/5).

Baca juga : Perusahaan Otobus Pariwisata yang Terlibat Kecelakaan di Subang Benarkan Berasal dari Depok?

Djoko juga menyoroti kurangnya tindakan hukum terhadap perusahaan bus yang terlibat dalam kecelakaan. Menurutnya, sikap longgar pemerintah dalam hal ini membuat kecelakaan serupa terulang kembali. Dia menekankan perlunya kolaborasi data STNK, KIR, dan perijinan sebagai alat pengawasan administratif yang lebih efektif.

Selain itu, Djoko juga mencatat bahwa banyak bus pariwisata bekas AKAP atau AKDP yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Faktor-faktor seperti ketiadaan sabuk keselamatan dan kondisi fisik bus yang kurang baik sering kali menjadi penyebab korban yang fatal. Dia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang cenderung setengah hati dalam membuat aturan tentang batas usia kendaraan bus.

"Banyak bus lama yang tidak di-scrapping dan dijual kembali sebagai kendaraan umum atau plat kuning tanpa izin yang sesuai," kata dia.

Djoko menekankan perlunya upaya konkret untuk mengatasi masalah ini, mengutip contoh temuannya bersama Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang di Pamijahan (Cianjur) pada tahun 2022, di mana bus wisata yang parkir di sana sebagian besar tidak memiliki izin yang lengkap.

Pada akhirnya, Djoko menegaskan bahwa keadaan saat ini sangat berbahaya bagi keselamatan, dengan jumlah pengemudi bus dan truk yang mengalami penurunan dan sudah masuk dalam zona berbahaya. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan konkret dan peningkatan pengawasan untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat