visitaaponce.com

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dalam qanun terbaru ini diatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja.(Dok BPJS Ketenagakerjaan)

PENYELENGGARAAN jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah pemerintah Aceh atau wilayah yang berjuluk Serambi Mekah tersebut kini mendapatkan dukungan penuh dari Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. Dukungan nyata dibuktikan dengan penerbitan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan merupakan qanun perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014. Dalam qanun terbaru ini diatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja/buruhnya. Selain itu, surat rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan akan dijadikan syarat dalam perusahaan mengajukan permohonan pengurusan dan perpanjangan izin.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja di Aceh saat ini yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 487.072 tenaga kerja. Dari angka tersebut sebanyak 65.812 tenaga kerja berasal dari non-ASN dan 89.955 dari perangkat desa di lingkungan pemerintah Aceh.

Baca juga : Pamerindo Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan dan Disabilitas 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, membacakan pidato Pj Gubernur Bustami Hamzah dalam kegiatan memperingati Hari Buruh beberapa waktu lalu menyatakan, pemerintah Aceh sangat berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan tenaga kerja. Dirinya mengimbau perusahaan di Aceh untuk memastikan hak-hak setiap pekerja termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk dipenuhi.

"Pekerja wajib ikut serta dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memiliki Ingub khusus untuk pekerja rentan serta regulasi yang mencakup penerima upah dan bukan penerima upah. Pembiayaan kepesertaan juga diupayakan oleh lembaga seperti Baitul Mal," tegasnya.

Sejalan dengan Akmil Husen, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, yang turut hadir dalam acara tersebut mendorong pemerintah untuk lebih peduli terhadap pekerja rentan, terutama di sektor kelautan yang masih banyak belum tercakup BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Edukasi dan Sosialisasi Program Kepada Pemberi Kerja

"Bidang perikanan di Aceh cukup banyak. Namun belum 0,1% yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan perikanan," tambahnya.

Dirinya menyoroti pentingnya upah yang layak dan perlindungan sosial bagi pekerja. Menurutnya, upah minimum Aceh saat ini berada pada nomor 4 di seluruh Indonesia, tetapi pengangguran di Aceh masih berada pada nomor 1 di Sumatra dan nomor 4 di Indonesia.

Melihat keseriusan serta dukungan dari pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak pekerja di wilayahnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terlebih melalui tindakan nyata Pj Gubernur Bustami Hamzah melalui penerbitan qanun tentang Ketenagakerjaan. Dirinya menegaskan bahwa Aceh sebagai daerah yang diberikan keistimewaan khusus terutama di bidang keagamaan semakin meyakinankan bahwa layanan yang diberikan pihaknya sudah sesuai dengan syariat Islam.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah Aceh sebagai badan yang diamanahkan untuk memastikan pekerja Indonesia terlindungi, khususnya di Aceh. Kami akan bersinergi untuk semakin banyak lagi pekerja dan keluarga terlindungi. Hingga kini telah tercatat 472 anak ahli waris di Aceh yang akan ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi. Ini semua wujud negara memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan keras dan optimal serta bebas cemas dari seluruh kemungkinan risiko dari pekerjaan seperti kecelakaan dan kematian," tutup Hengky. (RO/Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat