visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan Edukasi dan Sosialisasi Program Kepada Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Edukasi dan Sosialisasi Program Kepada Pemberi Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru memberikan edukasi program kepada 45 perusahaan di Jakarta, Kamis (30/11).(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru memberikan edukasi dan sosialisasi manfaat program kepada 45 Perusahaan yang baru mendaftarkan diri menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan pada (Kamis, 23/11).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Husaini, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pemberi kerja atau badan usaha yang telah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sebagai perusahaan yang baru mendaftarkan diri tentu saja banyak hal atau informasi tentang manfaat program dan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan yang harus disampaikan kepada Badan Usaha atau Pemberi Kerja," tutur Husaini. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kecelakaan Kerja untuk Pegawai BPH Migas

"Kami jelaskan seluruh program dan apa saja hak dan kewajiban serta manfaat apa yang diperoleh pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, "ujarnya. 

Lebih lanjut Husaini menerangkan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Husaini mengungkapkan kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," kata Husaini.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pamerindo Beri Perlindungan untuk Pekerja Difabel

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.

Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. 

Dirinya menambahkan selain edukasi dan sosialisasi program juga perlu adanya sinergi melalui kerjasama dan kolaborasi antara BPJAMSOSTEK dengan para Pemberi Kerja/Badan Usaha. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenpora Gencarkan Perlindungan Atlet Berprestasi

Pada kesempatan tersebut, Husaini mengajak seluruh Pemberi Kerja/Badan Usaha khususnya di wilayah Jakarta Selatan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan dan tertib dalam administrasi. 

"Dengan di daftarkanya seluruh karyawan menjadi peserta dan tertib dalam melakukan pembayaran iuran (sesuai data upah yang sebenarnya) maka apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, apa yang menjadi hak-hak pekerja tidak akan terganggu dan berkurang, "tutup Husaini. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat