visitaaponce.com

Polda Jateng Ungkap Kasus Transnasional Penadahan Sepeda Motor

Polda Jateng Ungkap Kasus Transnasional Penadahan Sepeda Motor
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan kasus penadahan sepeda motor transnasional di Polda Jateng, Selasa (21/5). (MI/Haryanto Mega)(MI)

POLDA Jawa Tengah mengungkap kasus kejahatan transnasional penadahan sepeda motor. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kasus penadahan sepeda motor ini melibatkan dua negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Modus yang digunakan para pelaku adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam

"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor 'leasing', kemudian dibeli dengan
harga murah. Lalu, dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri dengan terlebih dulu memodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah
kendaraan baru," jelas Ahmad Lutfi dalam konferensi pers hari ini di Mapolda Jateng.

Baca juga : Polisi Bongkar Sindikat Dagang Kendaraan Bodong ke Timor Leste

Ia melanjutkan, dari kejahatan tersebut telah diamankan dua tersangka yaitu S, 38, warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A, 39, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak berikut barang bukti 80
unit sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun. Sementara itu, tersangka S dari hasil pemeriksaan berperan sebagai pemodal yang membeli sepeda motor dengan harga Rp17 juta per unitnya. 

Dari modal tersebut, ia menjual kembali dengan harga Rp18,5 juta per unit untuk mengambil keuntungan sebesar Rp1,5 juta per unit.

Baca juga : Terobos Palang Pintu, Dua Pengguna Sepeda Motor Tersambar Kereta Api di Banyumas

Tersangka A berperan sebagai pencari kendaraan roda dua melalui media sosial Facebook untuk dibeli oleh S. A mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari per kendaraan yang diperolehnya.

"Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook
dengan keuntungan Rp500 ribu setiap motor," ujar A.

Kapolda Jateng mengimbau kepada 'dealer' atau perusahaan 'leasing' maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda Jateng untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

"Kepada perusahaan 'finance' atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkasnya. (J-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat