visitaaponce.com

Polisi se-ASEAN Sepakat Tangkap Bandar Judi Online Buron Polri

Polisi se-ASEAN Sepakat Tangkap Bandar Judi Online Buron Polri
Melalui deklarasi Labuan Bajo, para Polisi se ASEAN sepakat untuk menangkap bandar judi online yang menjadi buronanan.(Freepik)

POLISI se-ASEAN sepakat akan menangkap buronan Polri yang kabur ke negara-negara ASEAN, termasuk bandar judi online. Kesepakatan ini dilakukan dalam pertemuan polisi se-ASEAN dalam kegiatan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19-23 Agustus 2023.

"Bukan saja 10 isu kejahatan transnasional crime, tapi salah satunya juga dirumuskan bagaimana ada pelaku kejahatan yang dia kabur di negara se kawasan ASEAN ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Senin (28/8).

Salah satu kejahatan di luar kejahatan transnasional atau transnational crime adalah judi online. Ramadhan mengatakan polisi di negara ASEAN akan membantu menangkap tersangka judi online, termasuk bandar yang menjadi buronan Polri kabur ke negara ASEAN tersebut.

Baca juga : Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Judi Online oleh Hana Hanifah

"Kemarin telah dilakukan perjanjian kerja sama antara Polri, dua negara ya, Polri dengan Kamboja, Polri dengan Laos, Polri dengan Malaysia, Polri dengan Singapura, Polri dengan Thailand, Polri dengan Vietnam. Ada enam negara, negara yang lain belum karena kerja samanya sudah berlangsung," ungkap Ramadhan.

Ramadhan menyebut kesepakatan dengan enam negara tersebut dilakukan dalam penandatanganan kerja sama. Pertemuan Kepala Kepolisian atau setingkat menteri itu disebut melahirkan empat deklarasi, salah satunya Deklarasi Labuan Bajo.

Menurut dia, ada dua poin penting dalam Deklarasi Labuan Bajo. Yakni penguatan kerja sama dalam upaya-upaya pencegahan kejahatan lintas negara dan penguatan kerja sama dalam hal kapasitas building atau kemampuan anggota Polri.

"Jadi, misalnya melakukan pelatihan bersama, melakukan pendidikan bersama dalam rangka pengungkapan terhadap kasus-kasus 10 kejahatan transnational crime," tutur jenderal bintang satu itu.

Untuk diketahui, 10 kejahatan lintas negara itu ialah perdagangan gelap narkotika, terorisme, kejahatan siber, penyelundupan senjata, perdagangan gelap satwa liar dan kayu, perdagangan orang, pencucian uang, kejahatan ekonomi, pembajakan di laut, dan penyelundupan manusia. Polisi se-ASEAN tidak menoleransi terhadap ke-10 kejahatan ini. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat