Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Judi Online oleh Hana Hanifah
POLISI segera menggelar perkara kasus dugaan mempromosikan situs judi online artis Hana Hanifah. Ekspose ini untuk melihat ada tidak unsur pidana dalam kasus ini
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendranata saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2).
Yossi mengatakan polisi terlebih dahulu memeriksa ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan ahli menjadi penting mengingat bukti-bukti ditransmisikan secara elektronik.
Baca juga : Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online
"Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli. Dalam hal ini adalah ahli ITE, karena laporan yang disampaikan atau yang dibuat ini terkait dengan dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian," terang Yossi.
Total sudah lima orang saksi dimintai keterangan terkait kasus ini. Termasuk Hana Hanifah dan manajernya.
"Tiga orang saksi dari pihak pelapor, dan dua orang saksi yang diajukan dari pihak terlapor. Kemudian, sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH (Hana Hanifah) dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut," pungkansya.
Baca juga : Wulan Guritno akan Diperiksa Terkait Judi Online Hari Ini
Hana dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) terkait dugaan melakukan promosi judi online ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Hana Hanifah lewat konten di akun Instagram yang diunggah pada 4 Juni 2022.
Dia diduga telah melanggar Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. (Z-3)
Baca juga : Influencer Promosikan Judi Online Bisa Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Terkini Lainnya
Kominfo Sebut Belum Ada Teknologi yang Bisa Cegah Konten Judi Online
Pencegahan Judi Online terhadap Anak Harus Segera Dilakukan
Pemprov Beberkan Alasan Penerima KJMU Dicabut, Disdik : Judi Online Salah Satunya
Sarang Bandar Judi Online, Kominfo Tutup Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Kominfo Akui Sulit Tangkap Bandar Judi Online
Perilaku Konsumen Indonesia, Benakah Harga Murah Jadi Alasan Utama Berbelanja Daring?
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Tawarkan Promo Setengah Harga, Booth Kendaraan Listrik di PRJ 2024 Diserbu Pengunjung
Rasakan Keistimewaan Dining in Style di Swiss-Belresidences Kalibata
Liburan Tak Terlupakan Menanti di ASTON Imperial Bekasi
Katy Perry Promosikan Lagu dengan Penampilan Mencolok di Paris Couture Fashion Week
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap