visitaaponce.com

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Judi Online oleh Hana Hanifah

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Judi Online oleh Hana Hanifah
Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan mempromosikan situs judi online artis Hana Hanafiah(Instagram)

POLISI segera menggelar perkara kasus dugaan mempromosikan situs judi online artis Hana Hanifah. Ekspose ini untuk melihat ada tidak unsur pidana dalam kasus ini

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendranata saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2).

Yossi mengatakan polisi terlebih dahulu memeriksa ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan ahli menjadi penting mengingat bukti-bukti ditransmisikan secara elektronik.

Baca juga : Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online

"Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli. Dalam hal ini adalah ahli ITE, karena laporan yang disampaikan atau yang dibuat ini terkait dengan dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian," terang Yossi.

Total sudah lima orang saksi dimintai keterangan terkait kasus ini. Termasuk Hana Hanifah dan manajernya.

"Tiga orang saksi dari pihak pelapor, dan dua orang saksi yang diajukan dari pihak terlapor. Kemudian, sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH (Hana Hanifah) dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut," pungkansya.

Baca juga : Wulan Guritno akan Diperiksa Terkait Judi Online Hari Ini

Hana dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) terkait dugaan melakukan promosi judi online ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Hana Hanifah lewat konten di akun Instagram yang diunggah pada 4 Juni 2022.

Dia diduga telah melanggar Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. (Z-3)

Baca juga : Influencer Promosikan Judi Online Bisa Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat