visitaaponce.com

Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online

Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online
Amanda Manopo(Instagram/Amanda Manopo)

Polisi memanggil artis Amanda Gabriella Manopo Lugue atau yang dikenal dengan Amanda Manopo atas dugaan mempromosikan judi online. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (2/10).

"Kami informasikan bahwa pada hari ini, Senin 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan /klarifikasi kepada Amanda Manoppo," kata Vivid saat dihubungi, Senin (2/10).

"Pemanggilan terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online," sambungnya.

Baca juga: PPATK Catat Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp200 Triliun

Sebelumnya, Polisi sudah memanggil tiga publik figur yang terkait dugaan kasus mempromosikan situs judi online. Mereka ialah Wulan Guritno, Yuki Kato, serta penyanyi dangdut Cupi Cupita.

Vivid menegaskan bahwa artis ataupun selebgram yang terbukti mempromosikan judi online akan terancam pidana. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Penyanyi Ini tidak Sadar Telah Promosikan Situs Judi Online

"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," kata Vivid.

Ia juga menegaskan para publik figur tidak bisa berkelit dengan mengaku tidak tahu kalau situs yang mereka iklankan adalah judi online. Menurutnya, sudah sangat jelas jika ada tawaran memperoleh keuntungan besar dengan cepat, itu bisa dipastikan terkait judi online.

"Kalau judi online sudah jelas. Biasanya kata katanya bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam. Itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat