visitaaponce.com

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Saksi Kunci Ungkap Kronologi

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Saksi Kunci Ungkap Kronologi
Saksi mata pembunuhan Vina Cirebon dan Eky buka suara(Ilustrasi)

Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi pada 2016, masih menjadi perhatian publik. Saksi kunci dari peristiwa tragis tersebut kini muncul dan menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan pasangan tersebut.

Saksi kunci ini juga mengonfirmasi bahwa salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diamankan adalah sosok yang berada di tempat kejadian.

Misteri Kasus Pembunuhan Mulai Terkuak

Saksi kunci bernama Aef, 30, warga Kabupaten Bekasi, mengungkapkan kejadian tersebut. Ia menyatakan dirinya sedang bekerja di sebuah bengkel dan tempat cuci mobil (steam) yang terletak di lokasi kejadian saat pasangan kekasih tersebut diserang oleh sekelompok remaja yang sering nongkrong di depan tempat kerjanya.

Baca juga : Rumah Pegi Setiawan, Pembunuh Vina Cirebon, Digeledah

Aef menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Eky dan Vina melintas dengan mengenakan seragam bertuliskan XTC. Mereka langsung diserang oleh para pelaku yang sudah berkumpul di depan tempat Aef bekerja. Para pelaku menyerang dengan batu, lalu mengejar korban menggunakan empat sepeda motor hingga ke fly over, tempat di mana kedua korban ditemukan tergeletak di jalan.

Saksi juga menyebut bahwa salah satu terduga pelaku, Pegy Setiawan alias Perong, ada di lokasi kejadian dengan sepeda motor Suzuki berwarna pink, milik salah satu remaja yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Aef mengenali para pelaku karena mereka sering berkumpul di sebuah rumah di depan bengkel tempatnya bekerja.

Saat para pelaku ditangkap polisi, Aef memastikan bahwa para terpidana dan DPO adalah anggota geng motor yang sering berkumpul di dekat tempat kerjanya. Meskipun mengenali wajah para pelaku, Aef tidak mengetahui nama-nama mereka.

Polisi telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus ini, dengan satu di antaranya masih di bawah umur. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara pelaku di bawah umur divonis delapan tahun penjara dan kini telah bebas. Polisi masih mencari tiga DPO lainnya, namun satu di antaranya, Egi, telah berhasil ditangkap. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat