Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Saksi Kunci Ungkap Kronologi
![Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Saksi Kunci Ungkap Kronologi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/da91ade980e89eca369f12d589108f91.png)
Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi pada 2016, masih menjadi perhatian publik. Saksi kunci dari peristiwa tragis tersebut kini muncul dan menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan pasangan tersebut.
Saksi kunci ini juga mengonfirmasi bahwa salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diamankan adalah sosok yang berada di tempat kejadian.
Misteri Kasus Pembunuhan Mulai Terkuak
Saksi kunci bernama Aef, 30, warga Kabupaten Bekasi, mengungkapkan kejadian tersebut. Ia menyatakan dirinya sedang bekerja di sebuah bengkel dan tempat cuci mobil (steam) yang terletak di lokasi kejadian saat pasangan kekasih tersebut diserang oleh sekelompok remaja yang sering nongkrong di depan tempat kerjanya.
Baca juga : Rumah Pegi Setiawan, Pembunuh Vina Cirebon, Digeledah
Aef menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Eky dan Vina melintas dengan mengenakan seragam bertuliskan XTC. Mereka langsung diserang oleh para pelaku yang sudah berkumpul di depan tempat Aef bekerja. Para pelaku menyerang dengan batu, lalu mengejar korban menggunakan empat sepeda motor hingga ke fly over, tempat di mana kedua korban ditemukan tergeletak di jalan.
Saksi juga menyebut bahwa salah satu terduga pelaku, Pegy Setiawan alias Perong, ada di lokasi kejadian dengan sepeda motor Suzuki berwarna pink, milik salah satu remaja yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Aef mengenali para pelaku karena mereka sering berkumpul di sebuah rumah di depan bengkel tempatnya bekerja.
Saat para pelaku ditangkap polisi, Aef memastikan bahwa para terpidana dan DPO adalah anggota geng motor yang sering berkumpul di dekat tempat kerjanya. Meskipun mengenali wajah para pelaku, Aef tidak mengetahui nama-nama mereka.
Polisi telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus ini, dengan satu di antaranya masih di bawah umur. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara pelaku di bawah umur divonis delapan tahun penjara dan kini telah bebas. Polisi masih mencari tiga DPO lainnya, namun satu di antaranya, Egi, telah berhasil ditangkap. (Z-10)
Terkini Lainnya
Misteri Kasus Pembunuhan Mulai Terkuak
Ketua RT di Kasus Vina Mengaku diintimidasi
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Kapolri Perintahkan Propam dan Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon
Polri Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan
Penjualan Tekken 8 Sentuh 2 Juta Kopi dalam Sebulan
Gim Elden Ring Terjual Lebih dari 23 Juta Kopi
Palworld Sukses Besar! Lebih dari 5 Juta Kopi Terjual dalam 3 Hari
Baldur’s Gate 3 Sabet Penghargaan Game of the Year 2023 di Steam
Mulai 1 Januari 2024, Steam Hentikan Dukungan di Windows 7 dan 8
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap