visitaaponce.com

KPK Kabar Pertemuan Harun dengan Hasto di PTIK Belum Pernah Muncul dalam Ekspose Kasus

KPK: Kabar Pertemuan Harun dengan Hasto di PTIK Belum Pernah Muncul dalam Ekspose Kasus
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah).( MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar pertemuan buronan Harun Masiku dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang menghebohkan publik beberapa tahun silam. Informasi itu tidak pernah masuk dalam ekspose kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Ya pada saat ekspose hal itu enggak terungkap, kan seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (13/6).

Alex mengamini kabar pertemuan itu menjadi perbincangan sampai saat ini. Namun, KPK tidak bisa memasukkannya dalam fakta penyidikan karena tidak disertai bukti kuat.

Baca juga : Penjelasan KPK Soal Peluang Harun Masiku Ditangkap Dalam Seminggu

“Ya sejauh ini dari proses penyidikan itu enggak terungkap, kan gitu kan,” ujar Alex.

Menurut Alex, informasi soal posisi Harun justru muncul dari beredarnya foto kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri beberapa waktu lalu. Padahal, kata dia, saat itu buronan tersebut sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

“Jadi, yang ramai kan malah fotonya si HM ya katanya di bandara atau di mana (Soetta),” ucap Alex.

Baca juga : Alexander Ditantang Mundur dari Jabatan Jika Harun Masiku tak Tertangkap dalam Seminggu

Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.

“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.

Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus. (Can/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat