visitaaponce.com

Mengajar hingga Usia 60 Tahun, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji

Mengajar hingga Usia 60 Tahun, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji
Asniati memperlihatkan berkas kepegawaiannya.(MI/Solmi)

WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta. Alasannya, uang itu terlanjur diberikan kepada guru Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.

"Walaupun saya bukan anak kuliahan, jelas yang salah pemerintah, melalui instansinya yang terkait. Masak iya dimintai pengembalian. Kasihan Ibu Guru Asniati. Logikanya di mana? Dari informasi yang heboh beredar, beliau kan mengajar terus sampai usia 60 tahun," ungkap seorang warga Kabupaten Muarojambi.

Untuk diketahui, nasib buruk yang menimpa pegawai negeri kecil Asniati viral di media sosial semenjak Rabu (3/7). Awalnya dikabarkan, Asniati tidak bisa mengurus dokumen dan hak pensiunnya pada 2024, gara-gara pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi menyatakan usia pensiun Asniati bermasalah.

Baca juga : Ular Sanca lewat Pagar Tembok Ingin Masuk Rumah Warga

Sekda Pemkab Muarojambi Budhi Hartono juga tidak memihak kepada Asniati. Menurut Budhi Hartono, Asniati diminta tetap mengembalikan uang gaji selama dua tahun sebesar Rp75 juta. Masalah tersebut, kata Budhi, murni akibat kelalaian Asniati.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, mengimbau Asniati segera melaporkan kasus tersebut ke pihaknya untuk diusut secara terang-benderang. "Laporkan saja ke Ombudsman. Biar nanti terlihat titik terangnya dan apa solusi terbaiknya," ujarnya.

Ombudsman Perwakilan Jambi siap menindaklanjuti masalah ini jika ditemukan malaadministrasi dalam prosesnya.

Baca juga : Revitalisasi Kawasan Candi Muarajambi Turut Berdayakan Masyarakat

Syahdan, karier Asniati sebagai tenaga pendidik dimulai pada 1991. Ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan ijazah SMA. Pada 2008, ia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya baru diterima pada 2009.

Selama belasan tahun, Asniati dengan setia mendidik murid-murid TK hingga usia 60 tahun. Namun, harapannya untuk menikmati masa pensiun serta dana yang pensiun terancam sirna. Karena ia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji selama dua tahun seperti yang dituding Pemerintah Kabupaten Muarojambi.

Masalah ini berawal dari perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.

"Di Taspen memang 60 tahun, di BPKAD juga 60 tahun, tetapi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saya dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun," ungkap Asniati. Apabila memang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, Asniati mempertanyakan surat yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022. 

Karena tidak ada surat itu, Asniati tetap mendidik murid-murid TK hingga usia 60 tahun. Sampai sekarang, Asniati mengaku tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK Pensiun Penuh (PP) tidak dapat diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat