Konsistensi Berkonstitusi
![Konsistensi Berkonstitusi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/9e31a952b8e2db246057903c86ff74ad.jpg)
SALAH satu kaidah utama dalam bernegara ialah adanya kesepakatan untuk bernegara. Pakem kesepakatan bernegara tersebut dituangkan dalam sebuah aturan atau konstitusi. Negeri kita mengenal UUD 1945 sebagai konstitusi. Di dalamnya tidak hanya terkandung aturan-aturan baku bernegara, tapi juga spirit dan tujuan bernegara. Konstitusi juga membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak berlaku sewenang-wenang. Sebagai kesepakatan bersama, maka jika terjadi persoalan dalam bernegara, jawabannya ialah kembali kepada konstitusi.
Fungsi limitatif konstitusi
Setiap masa ada tantangannya, demikian juga setiap tantangan ada masanya sendiri. Ketika konstitusi telah menetapkan batas-batas dalam praktik penyelenggaraan negara (fungsi limitatif), tidak tertutup kemungkinan terjadi upaya melompati batas itu, atau justru membatasi fungsi limitatif tersebut. Ketika era Orde Lama, etika bernegara dan berdemokrasi kita pernah menghadapi tantangan ketika MPRS mendapuk Ir Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui Ketetapan No III/MPRS/1963. Namun, tafsir dan praktik ini dibatalkan MPRS melalui Ketetapan No XVIII/MPRS/1966. Presiden Soekarno bahkan segera dimakzulkan (Ketetapan No XXXIII/MPRS/1967) dan diganti oleh Menteri/Panglima AD Letjen Soeharto, yang diangkat sebagai Pejabat Sementara Presiden RI (Ketetapan No IX/MPRS/1966 dan Ketetapan No XV/MPRS/1966).
Soeharto diangkat sebagai Presiden RI tanpa wapres (Ketetapan No XLIV/MPRS/1968) hingga terbentuk MPR hasil Pemilihan Umum 1971. Pada Sidang Umum MPR Tahun 1973 Jenderal Soeharto dipilih sebagai presiden (Ketetapan No IX/MPR/1973). Selanjutnya, Presiden Soeharto berkuasa hingga 32 tahun, yang kemudian melahirkan praktik otoritarianisme bahkan cenderung fasis. Hingga tiba Gerakan Reformasi 1998, yang menjadi antitesis dari otoritarianisme, dengan adanya pembatasan masa jabatan presiden.
Berangkat dari semangat reformasi tersebut, adalah ironis jika gerak maju berpolitik dan berkonstitusi sebagai resultan dari gerakan reformasi harus ditarik mundur lagi melalui usulan perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode. Termasuk, usulan dari sebagian politisi untuk menunda pemilu tanpa dalih konstitusional. Betapa mahal biaya yang harus kita keluarkan untuk menebus kesalahan sebagai sebuah negara bangsa jika kita kembali mengulangi praktik politik yang dekaden. Konstitusi adalah bingkai utama yang mengatur penyelenggaraan bernegara. Maka, dalam konsep demokrasi dan HAM, sistem hukum yang memerintah. Bukan manusia, termasuk di dalamnya bukan ketua parpol, bukan pedagang cendol, bukan pula saudagar nan kaya raya.
Konsolidasi demokrasi
Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia belum tuntas dalam mengupayakan konsolidasi demokrasi. Agar demokrasi terkonsolidasi, para elite, ormas, dan massa harus percaya bahwa sistem politik yang dimiliki ini pantas dipatuhi dan dipertahankan. Dalam pengertian yang lebih rinci, tidak ada partai, kelompok kepentingan, gerakan, atau lembaga yang berusaha menggulingkan demokrasi atau menggunakan kekerasan, kecurangan, atau metode-metode inkonstitusional, atau antidemokrasi lainnya sebagai taktik yang disengaja dalam mengejar kekuasaan atau sasaran-sasaran politik lain (Larry Diamond, 1999).
Upaya menjadikan demokrasi sebagai budaya politik akan sulit tercapai jika stabilitas demokrasi belum terwujud. Stabilitas demokrasi juga akan sulit tercapai jika aturan politik dikalahkan oleh transaksi-transaksi oleh elite politik. Usulan dari sebagian politisi untuk menunda Pemilu 2024, ataupun memperpanjang masa jabatan presiden walaupun dengan dalih hak kebebasan berpendapat, patut dikritisi sebagai tindakan yang seolah demokratis tapi justru berpotensi mengancam kestabilan demokrasi.
Menjaga muruah konstitusi
Upaya melakukan constitutional engineering melalui amendemen bukanlah hal yang haram dan tabu, karena kita memiliki pengalaman yang baik terhadap proses amendemen tersebut. Namun, bukan berarti amendemen konstitusi dapat dilakukan setiap saat, apalagi tanpa dalih konstitusional yang kuat. Bukankah UUD 1945 hasil amendemen merupakan sintesis dari elemen-elemen kekuatan bangsa, yang di dalamnya juga terkandung best practices dan autokritik atas praktik bernegara. Artinya, proses amendemen konstitusi yang dilakukan telah menyerap semangat dan perubahan zaman. Sama sekali tidak untuk diredusir hanya pada perubahan pendulum atau angin politik sesaat.
Dalam kehidupan bernegara, kewibawaan konstitusi salah satunya terletak pada kepatuhan warga negara terhadapnya. Maka, salah satu iktikad kita untuk menjaga wibawa dan muruah konstitusi ialah dengan konsisten berpolitik dan bernegara dalam batas-batas konstitusional. Kesetiaan untuk tetap berada dalam batas-batas konstitusi adalah ekspresi sikap dan kekuatan kita sebagai homo politicus. Artinya, kita disebut kuat dalam berpolitik dan bernegara ketika kita tidak melampaui batas yang ditetapkan konstitusi, termasuk memilih untuk tidak melakukan perpanjangan jabatan presiden, dan/atau menunda Pemilu 2024. Senada apa yang disampaikan Aristotle, “What it lies in our power to do, it lies in our power not to do.”
Terkini Lainnya
Surya Paloh dan Prananda Salurkan Hewan Kurban untuk PMI di Malaysia
NasDem Buka Peluang Dukung Kaesang di Pilkada Kota Depok atau Bekasi
NasDem Utamakan Kader Internal untuk Pencalonan Pilgub Jakarta
Prananda Paloh Amankan Kursi DPR RI Dapil Sumatra Utara I
Surya Paloh Resmikan Kantor Baru DPW NasDem Babel
Surya Paloh Yakinkan Kadernya, NasDem Bisa Jadi Runner Up Pemilu 2024
Dorong Pengembangan Kewirausahaan Topang Indonesia Menjadi Negara Maju
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembiayaan yang tidak Berdampak ke Masyarakat
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Pilkada Jawa Timur, Sandiaga Akui Komunikasi Informal dengan NasDem
NasDem Bakal Lakukan Safari Politik ke Wilayah Jabar Kenalkan Ilham Habibie
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap