visitaaponce.com

Negara dalam keadaan Darurat Peradilan dan Darurat Peradaban Hukum

Negara dalam keadaan Darurat Peradilan dan Darurat Peradaban Hukum
Gayus Lumbuun(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

PRESIDEN ikut bertanggung jawab sebagai pejabat negara yang menerbitkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung. Harapannya, semoga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung yang pertama kali ini, menjadi OTT terakhir. 

Hal itu menjadi blessing in disguise walaupun kita merasakan prihatin, sedih, dan kecewa. Akan tetapi hal ini merupakan jawaban yang selama ini hanya diramaikan tetapi sulit dibuktikan. Kejadian tersebut menjadi momentum untuk segera dilakukan pembenahan konkret.

Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara harus segera bertindak terhadap peristiwa penangkapan terhadap hakim agung. Sebab hal tersebut bisa menjadi isu, tidak saja menggemparkan masyarakat di dalam negeri, melainkan juga secara internadional. Mahkamah Agung sebagai benteng pencari keadilan terakhir nyaris runtuh. Presiden perlu turun tangan karena hakim agung di Mahkamah Agung diangkat melalui surat keputusan Presiden. 

Sejak berada di lembaga ini sudah sering saya ungkapkan tentang perlunya segera dilakukan evaluasi pimpinan-pimpinan pengadilan di jajaran pimpinan pengadilan. Mereka ialah ketua dan wakil ketua PN di seluruh Indonesia sekitar 700 orang. Ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi 70 orang, dan pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari 10 orang. Lakukan evaluasi, yang baik dipertahankan dan yang buruk diganti. Jumlah tersebut tidak banyak dan dapat segera dilaksanakan dalam waktu singkat. 

Hal itu perlu dilakukan oleh Presiden untuk mengembalikan kepercayaan publik di dalam dan di luar negeri. Secara kenyataan banyak hakim dan aparatur pengadilan, panitera, dll yang tersangkut tindak pidana korupsi, bahkan ada ketua pengadilan tinggi. Mahkamah Agung pernah menerbitkan Maklumat No.1 tahun 2017 yang isinya dengan tegas memberikan sanksi berjenjang dari yang melakukan tindak pidana sampai dengan
atasannya. Hanya saja hal itu tidak pernah dilakukan. Harapan terakhir hanya kepada ketegasan Presiden yang bertanggung jawab terhadap surat keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim agung. Sedangkan tentang kriteria evaluasi sudah sering saya sampaikan secara terbuka. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat