visitaaponce.com

Pelajaran dari Kasus Tanah Adat di Manggarai Timur

Pelajaran dari Kasus Tanah Adat di Manggarai Timur
Bernadinus Steni, Warga Manggarai Timur, Tinggal di Jakarta(Dok. Pribadi)

PEMERINTAH saat ini sedang menggalakkan infrastruktur dalam berbagai bentuk. Karena itu, kebutuhan akan tanah menjadi sangat penting. Namun, di tengah upaya ini barangkali penting untuk menengok kasus jual beli tanah untuk infrastruktur terminal yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Terdakwanya bernama Gregorius Jeramu, seorang warga asli Manggarai, yang menjual tanah warisan miliknya kepada pemerintah daerah. Karena tidak memiliki hak formal, Gregorius didakwa merugikan negara, sehingga diseret dengan sangkaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang. Kasus ini tidak hanya soal isu infrastruktur yang digadang-gadang Pemerintahan Jokowi. Tetapi, juga bagi politik hukum pertanahan. Pakar-pakar hukum agraria meyakini, tidak pernah ada kasus dimana orang menjual tanah warisannya untuk kepentingan publik dianggap sebagai kerugian bagi negara.

Cerita berawal dari keinginan Pemerintah Daerah Manggarai Timur melalui Dinas Perhubungan, untuk mendapatkan sebidang tanah yang akan digunakan sebagai lokasi terminal angkutan darat. Dalam proses pengadaan tanah, berlangsung negosiasi antara perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten dan Gregorius Jeramu selaku pemilik tanah.

Tanah itu merupakan tanah warisan dari orang tua Gregorius, yang penguasaannya dapat dilacak mundur hingga tahun 1950an. Ketika itu, institusi penguasaan tanah masih berada di bawah sistem tradisional gendang, dan diketahui oleh kedaluan (unit pemerintahan pra-NKRI). Atas mandat institusi itu pula, orang tua Gregorius menguasai tanah itu yang kemudian dibagi ke dalam kelompok, keluarga, dan individu. Gregorius mewarisi pembagian tersebut.

Saat melakukan transaksi dengan pemerintah daerah, tidak ada kecurigaan sedikitpun pada Gregorius akan ada petaka, selain kebanggaan bisa memberikan tanah untuk kepentingan umum. Kebanggaan semacam itu, merupakan tradisi tua dalam kebudayaan manggarai. Bahwa mengutamakan kepentingan bersama adalah nilai yang dipegang sebagai penghargaan terhadap pentingnya kehidupan bersama. Tidak terkecuali Gregorius yang melihat transaksi dengan pemerintah daerah sebagai panggilan untuk mendukung pembangunan daerah. Panggilan untuk mengutamakan kepentingan bersama. Alhasil, meskipun tanah itu awalnya hendak dilepas dengan harga Rp700juta, kerelaan karena kepentingan bersama, akhirnya menurunkan harga menjadi Rp400juta. Gregorius mengkompromikan manfaat pribadi, agar terminal kabupaten bisa dibangun.

Seperti halnya transaksi tanah di wilayah itu, Gregorius tidak memiliki bukti tertulis. Sejarah lisan dan pengakuan warga sekitar, maupun tokoh-tokoh masyarakat adat adalah kekuatan de facto mengenai status tanah. Situasi semacam ini, barangkali tidak hanya tipikal Manggarai Timur. Seluruh pelosok Nusantara pun mengalami situasi yang sama. Kampanye pemerintah sejak 1960an, untuk memformalkan status tanah melalui dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), masih merupakan cerita lama yang belum nampak wujudnya hingga hari ini.

Di saat yang bersamaan, pemerintah sendiri pada dasarnya tidak mempersoalkan bukti formal. Dalam berbagai transaksi tanah untuk kepentingan umum di Manggarai pada umumnya, pemerintah melakukan ganti rugi terhadap klaim tanah beserta bangunan, dan tanam tumbuh di atasnya, tanpa harus menunjukkan SHM. Contohnya, pembangunan perkantoran Bupati Manggarai Timur yang berlangsung beberapa tahun lalu, juga melalui proses jual beli tanah dengan warga. Alas haknya hanya berbasis cerita lisan. Tidak ada kewajiban bikin SHM, pun surat ini dan itu. Semuanya bermodalkan kepercayaan.

Keberadaan tanah-tanah hak lisan, merupakan bagian dari sejarah penguasaan tanah di negeri ini. Sebelum NKRI terbentuk, masyarakat telah memiliki tanah, baik secara individu maupun komunal, bermodalkan pengakuan lisan. Mereka percaya sepenuhnya, siapa yang menguasai tanah, maka dia itu pula pemiliknya. Kepercayaan yang sama pula yang menjadi kekuatan kolektif dalam upaya komunitas di berbagai penjuru negeri untuk menyelesaikan konflik tanah.

Orang yang melewati batas, atau mengambil tanah orang lain dihukum oleh tindakan pengingkarannya sendiri, yang verifikasi faktualnya adalah sejarah lisan komunal, maupun bentuk-bentuk batas yang secara gamblang dinyatakan dalam forum-forum penyelesaian konflik. Kepercayaan diikuti dengan rasa malu. Ketika bukti-bukti lisan mengkonfirmasi pelanggaran maka hukumannya tidak hanya pengembalian tanah, tetapi juga rasa malu. Karena itu, pengukuhan penguasaan tanah di Manggarai tidak dengan embel-embel surat, tetapi pengakuan kolektif masyarakat. Atas dasar itu pula, pemerintah daerah berani melakukan transaksi tanah.

Namun, rupanya tren pengakuan lisan yang berlangsung di berbagai daerah, dan juga diakui secara eksplisit dalam peraturan pendaftaran tanah, maupun kebijakan terkini Pemerintah berkenaan dengan TORA (Target Obyek Reforma Agraria) tidak cukup bagi jaksa. Penuntut membuat tren sendiri, yakni bergeming dengan syarat formal hak atas tanah. Menurut Jaksa, tanpa bukti tertulis penguasaan tanah, Pemerintah Daerah Manggarai Timur mengalami kerugian total (total loss) dari transaksi yang telah dilakukannya tahun 2012.

Dengan kata lain, pemerintah daerah mengalami kerugian total atas aset tanah itu. Anehnya, aset itu justru telah didaftarkan menjadi aset Pemerintah Daerah Manggarai Timur tahun 2019. Sertifikat tanahnya telah atas nama Pemda Manggarai Timur. Sehingga, tanpa harus mencari (apalagi mencari-cari) pasal hukum apapun, pemerintah daerah sama sekali tidak mengalami kerugian apapun.

Bahkan, sejumlah media massa lokal menyebutkan, bahwa Gregorius mengalami kerugian atas tanah yang dilepasnya pada tahun 2012 yang tercatat dengan luas 7000 m2. Luasan itu diperoleh melalui perhitungan sederhana yang dilakukan bersama Pemkab Manggarai Timur. Namun, ketika sertifikat menjadi aset daerah pada 2019, tanah itu rupanya lebih luas yakni 7400an m2. Gregorius mengalami kerugian 400an m2.

Dalih itu pun tidak dipertimbangkan Jaksa. Mereka bergeming bahwa kasus ini layak dibawa ke ranah Tipikor. Mungkin tidak ada kesalahan pada Gregorius yang mengakibatkan total loss seperti argumen Jaksa. Satu-satunya kesalahan Gregorius adalah melepaskan tanah untuk pemerintah tanpa SHM. Kalau betul demikian, pertanyaan yang terus diutarakan Gregorius dan barangkali semua umat pemilik tanah lisan di negeri ini adalah, “apakah salah menjual tanah yang telah diwariskan secara turun temurun, apalagi untuk kepentingan pemerintah”. Dakwaan korupsi tentu juga merupakan noda, kalau bukan dikatakan hinaan terhadap maksud baik. Maksud baik melepaskan tanah untuk pemerintah daerah, justru dianggap tindakan tercela karena dianggap disulam oleh benang korupsi.
 
Kasus Gregorius adalah tipikal persoalan tanah di seluruh Indonesia. Warga meyakini, bahwa transaksi dengan pemerintah adalah proses yang paling aman. Ada asumsi kuat, bahwa pemerintah tahu hukum, prosedur dan tetek bengek lainnya. Tidak mungkin mereka mencelakakan warganya sendiri. Apalagi, sampai menjebloskan mereka ke penjara. Namun, apa yang dialami Gregorius menunjukkan, bahwa keyakinan itu rupanya naif. Dalam kasus transaksi tanah dengan pemerintah, niat baik tidak cukup.

Sebagai refleksi, diperlukan upaya lebih dari pemerintah sebagai safeguarding, agar kasus yang dialami Gregorius tidak terulang. Coba bayangkan, logika Kejaksaan Negeri Manggarai ketika diaplikasikan dalam transaksi tanah yang telah berlangsung selama ini. Sebut saja, pembangunan infrastruktur untuk jalan tol, Ibu Kota Negara, gedung pemerintah, dan seterusnya. Banyak di antaranya menempuh proses transaksi hak lisan yang dialami Gregorius. Jika logika itu diterapkan secara konsisten, saya yakin jutaan warga memenuhi sangkaan “kerugian negara”.

Belajar dari kasus ini, langkah-langkah safeguarding yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah: pertama, setiap transaksi tanah dengan warga yang berlandaskan hak lisan harus disertai keterangan yang cukup untuk mendukung klaim hak lisan. Kedua, transaksi harus disertai pernyataan pemerintah untuk membebaskan warga yang beritikad baik itu dari segala tuntutan hukum, bilamana di kemudian hari ada masalah hukum pada pemerintah, berkenaan dengan pengadaan tanah tersebut. Ketiga, pernyataan publik dari pemerintah, bahwa transaksi tanah dengan hak lisan bukan halangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap tanah. Pernyataan ini penting, untuk menghapus kesan bahwa kasus Gregorius menjadi preseden untuk menjerat warga yang menjual tanah dengan hak lisan.

Pemerintah, seharusnya memberikan apresiasi bagi warga yang rela melepaskan tanahnya untuk kepentingan publik. Bukan malah sebaliknya, menjerat mereka dengan sangkaan kerugian negara. Masih banyak pelaku korupsi lainnya yang layak untuk dikejar karena kerugian yang nyata bagi negara, dengan jumlah yang jauh lebih fantastis. Karena itu, kita masih berharap Gregorius Jeramu dibebaskan hakim atau suatu due process dilakukan, agar kasus tersebut tidak berlanjut. Kasus ini, sekaligus test case, apakah betul logika sangkaan Jaksa memang menjadi logika hukum yang berlaku umum. Sebab jika itu terjadi, amat sangat berisiko status jutaan warga tak bersertifikat di negeri ini. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat