visitaaponce.com

Memunggungi Demokrasi Substansial

Memunggungi Demokrasi Substansial
Ilustrasi MI(MI/Seno)

DISKURSUS dan paradigma mengenai demokrasi semakin menyeruak pada masa debat Pemilihan Presiden 2024. Pembahasannya tidak hanya dilatari realitas politik yang terjadi, seperti kasus-kasus tertentu, yang kemudian memerlukan pandangan dan komitmen para capres terhadap kondisi tersebut.

Debat capres pertama pada 12 Desember 2023 memberi gambaran kepada publik mengenai cara pandang dan pemahaman tiap capres terhadap kondisi demokrasi, termasuk upaya membangun ekosistem demokrasi yang sehat.

Meskipun cara pandang tersebut masih memerlukan pendalaman melalui tema-tema debat berikutnya, secara signifikan diskursus debat lalu memegang peranan penting sebagai langkah awal publik dalam menilai pemahaman para capres mengenai demokrasi.

Dalam rangka membangun demokrasi yang berkualitas, semestinya kita naik kelas dari menilai demokrasi yang baik hanya dari keberadaan prosedur belaka, seperti masih terselenggaranya pemilu hingga keberadaan partai politik. Cara pandang itu tampak jelas dalam argumentasi capres nomor urut 2.

Aspek prosedural itu kemudian ditarik perbandingannya ke model kediktatoran sehingga paradigma demokrasi sebatas kalau penguasa diktator, tidak mungkin keterpilihan orang-orang yang bukan menjadi bagian dari kekuasaan, apalagi melalui mekanisme pemilu.

Jika cara pandang terhadap demokrasi hanya demikian, wajar yang bersangkutan tidak paham apabila pilar-pilar demokrasi perlahan mengalami kerapuhan. Selama masih ada mekanisme pemilu dan pemimpin dipilih rakyat, baginya berarti demokrasi berjalan dengan baik. Itu disebabkan, baginya, aspek prosedural menegasikan nilai-nilai dan substansi dalam demokrasi. Pun implikasinya etika politik bukan menjadi sesuatu yang prioritas asalkan hal-hal prosedural telah dilalui. Sulit membayangkan arus demokratisasi berjalan dengan baik dalam cara pandang pemimpin demikian. Demokrasi sebatas tanda ceklis atas prosedur-prosedur yang terselenggara.

Pertanyaan mendasarnya, bagaimana pegiat-pegiat HAM dan demokrasi yang berada di lingkaran tim suksesnya memberikan pemahaman soal demokrasi yang berkualitas terhadap capres dengan cara pandang demikian? Bagaimana kelangsungan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai jantung demokrasi dalam kerangka demokrasi yang ia bayangkan?

Hal itu penting dijawab karena kemunduran demokrasi dalam beberapa tahun terakhir signifikan terjadi pada aspek hak-hak sipil dan politik tersebut. Pemahaman demokrasi berbasis prosedural berpotensi memunggungi persoalan itu. Padahal dalam rangka membangun demokrasi yang berkualitas, semestinya aspek-aspek substansial menjadi prioritas dan dijamin, yakni kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul.

 

Menjamin kebebasan sipil

Di tengah senja kala substansi demokrasi dalam perspektif salah satu capres pada debat lalu, publik pada akhirnya dapat melihat gagasan capres yang memandang demokrasi secara substansial. Kebebasan berpendapat, kritik pemerintah, serta keberadaan oposisi dalam sistem demokrasi menjadi kata kunci penting yang perlu kita catat sebagai gambaran pemahaman demokrasi berbasis substansi dari capres nomor urut 1. Pun demikian dengan capres nomor urut 3 yang mengingatkan kembali fungsi-fungsi partai politik.

Jika sedikit saja baik ingin membuka data maupun jujur dengan realitas politik dalam hal kebebasan berpendapat, para capres tentu dapat melihat gejala-gejala kemunduran demokrasi. Laporan The Economist Intelligence Unit (EUI) menunjukkan skor indeks demokrasi di Indonesia cenderung menurun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Indikator budaya politik yang demokratis dan kebebasan sipil menjadi pekerjaan rumah utama dalam hal ini.

Begitu pun dalam hasil penelitian kolaboratif Setara Institute bersama dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengenai potret kinerja hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada 2022 dan 2023, itu patut menjadi sorotan, terutama dalam konteks hak sipil-politik.

Dalam enam indikator hak sipil-politik, kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi indikator dengan nilai terendah, yakni 1,5 pada 2022 dan turun menjadi 1,3 pada 2023 dari skala 1-7. Kondisi itu mencerminkan penghormatan dan perlindungan terhadap hak sipil-politik masih jauh dari harapan.

Kondisi itu menjadi gambaran utuh perlunya perhatian serius terhadap adanya jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi ini sebab dari rentang skor 1-7 yang digunakan dalam penelitian tersebut, skor indikator itu bahkan tidak sampai moderat (skor 4). Bahkan skor untuk hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, meminjam istilah joke di dunia perkuliahan mengenai IPK (indeks prestasi kumulatif), skor kinerja HAM-nya ialah nasakom (nasib satu koma).

Penurunan dan rendahnya skor dalam indikator hak tersebut mencerminkan tumpukan permasalahan yang tidak kunjung ada perbaikannya. Dalam pembacaan data dan analisis kualitatif yang dilakukan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi instrumen nyata dan utama terhadap pelbagai kasus hambatan kebebasan berpendapat, terutama dalam bentuk kriminalisasi.

Berdasarkan laporan Amnesty International Indonesia, terdapat 316 kasus kriminalisasi menggunakan UU tersebut di Indonesia sejak Januari 2019 hingga Mei 2022. Selain itu, Safenet mencatat sepanjang Januari-Oktober 2023, setidaknya ada 89 kasus kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah UU ITE. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat menjelang momentum politik Pemilu 2024.

Rendahnya skor pada indikator itu juga disebabkan represivitas aparat masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Dalih-dalih ketertiban umum dan perizinan kerap menjadi justifikasi aparat dalam melakukan tindakan represif. Represivitas aparat ini juga menjadi sorotan dalam pengamanan investasi, seperti persoalan pembangunan kawasan Rempang Eco City. Kekerasan itu semakin memperlihatkan dan/atau mengafirmasi watak pemerintah dalam melakukan akselerasi investasi, yakni pengarusutamaan pendekatan keamanan dalam memastikan kelancaran pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

Masih dalam konteks catatan atas perhormatan dan perlindungan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, lingkungan diskusi yang seharusnya menjadi benteng demokrasi dan kebebasan berpendapat juga tidak luput dari persoalan. Kondisi itu cukup memprihatinkan sebab diskusi-diskusi ilmiah yang seharusnya menjadi basis penguatan demokrasi justru dihambat dengan dalih-dalih ketertiban umum. Kondisi kebebasan akademik tidak jauh berbeda. Upaya-upaya memberangus dan membatasi kebebasan akademik secara nyata terjadi. Salah satunya kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memboikot sejumlah peneliti asing sebagai bentuk antiilmu pengetahuan.

 

Menuju demokrasi berkualitas

Pemilu 2024 menjadi momen penting bagi setiap warga negara mengevaluasi kondisi hidup mereka dalam lima tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut sebagai bagian penting dalam pertimbangan mereka memilih pemimpin baru dalam Pemilu 2024. Pemahaman demokrasi dari para capres menjadi aspek penting sebagai penilaian utama. Pemahaman itulah yang nantinya membingkai kepemimpinan mereka ke depan.

Perlu diingat bahwa kebebasan berekspresi itu merupakan bagian dari keamanan manusia (human security) yang berkaitan dengan rasa aman setiap orang. Demokrasi prosedural seharusnya tidak mengeliminasi prinsip-prinsip demokrasi. Keberlangsungan prosedural tersebut jelas tidak serta-merta menandakan kondisi demokrasi baik-baik saja. Itu menjadi kesimpulan yang dangkal.

Prinsip-prinsip demokrasi semestinya menjadi alat ukur utama menilai kondisi demokrasi. Jika prinsip-prinsip rusak, demokrasi tidak ubahnya sebagai papan nama yang bisa dibawa dan digunakan siapa pun meskipun yang memakainya merupakan suatu sistem yang kontradiktif. Masyarakat perlu diajak memahami demokrasi berkualitas seperti ini.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat