visitaaponce.com

Peraturan Uji Emisi Menuai Pro Kontra

Peraturan Uji Emisi Menuai Pro Kontra
.(MI/Adri Widiyanto)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan di ibu kota yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 dan akan diberlakukan pada 24 Januari 2021.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa biaya parkir tertinggi. Bahkan ada ancaman berupa sanksi tilang oleh kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.

Hal ini tentu membuat khawatir sebagian warga DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan, terutama kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun. Bagi kendaraan berusia 3 tahun mungkin tidak begitu khawatir karena masih tergolong 'baru'. Namun untuk yang usia pakainya sudah lebih dari 5 tahun bahkan lebih tentu akan menjadi persoalan baru di tengah kondisi pandemi yang masih melanda.

Salah satunya dikeluhkan oleh Aldi, pecinta mobil lawas pemilik Toyota Corolla keluaran 1997. Menurutnya pemerintah seharusnya juga bijak dalam membuat aturan. "Buat kebijakan emisi tapi, kualitas bahan bakar yang tersedia belum sempurna," kwluh Aldi via pesan singkatnya, Rabu (13/1).

Ia pesimis mobilnya tidak akan lulus uji, walaupun dengan mengganti banyak komponen. Ia bahkan menyatakan tidak peduli bila ada wacana semacam ini. Hal senada diungkapkan oleh Mulia pengguna Suzuki Katana 1996 yang masih mesinnya menggunakan karburator.

Sementara itu, Aftersales Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara mengungkapkan, demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

"Konsumen (Toyota) tidak perlu khawatir terkait aturan ini, karena uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000," ujar Imansyah.

Uji emisi ini gratis saat melakukan perawatan berkala, sementara konsumen yang datang hanya untuk menguji emisi di luar servis berkala dikenakan biaya Rp150.000. 

Hal senada diungkapkan oleh Jasin Stefanus, punggawa spesialis bengkel irit BBM, Provis kawasan Pondok Ranji, Ciputat, Tangsel "Memang sudah seharusnya ada regulasi semacam ini agar polusi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dapat dikendalikan," ujarnya.

Menurut Jasin, mobil lawas di atas 5 tahun masih memungkinkan lulus uji emisi selama komponen mesin dalam kondisi baik dan dirawat dengan benar. Untuk perawatan mobil lawas, Jasin menyarankan sebaiknya dilakukan lebih cepat dibandingkan saat kondisi baru, misalnya setiap 10 ribu km dibuat menjadi setiap 8 ribu km.

"Ganti komponen yang sudah aus, atau perbaiki jika masih memungkinkan. Jangan sesekali melepas perangkat pengendali emisi, seperti catalytic converter dan DPF (Diesel Particulate Filter) dengan alasan untuk meningkatkan performanya," papar Jasin. 

Untuk kendaraa di atas 10 tahun ada beberapa komponen yang sudah pasti harus diperbaiki/diganti. Diantaranya adalah injector nozzle bahan bakar. Jangan lupa periksa kondisi sistem distribusi bahan bakar mulai dari fuel pressure regulator, hingga tekanan pompa bahan bakar.

Keausan komponen mekanis juga dapat membuat emisi gas buang yang tinggi. "Untuk mendeteksinya coba lakukan pengecekan kompresi apakah masih memadai atau tidak." Dari hasil pengecekan ini bisa diketahui apakah mesin sudah membutuhkan overhaul untuk memperbaiki emisi gas buang ini.

"Boleh dicoba juga solusi dengan engine tuning yang tidak hanya akan membuat emisi gas buang labih baik namun juga akan membantu kendaraan bermotor menjadi lebih hemat dan bahkan mampu degradasi bbm," tutup Jasin. (S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Suplemen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat