visitaaponce.com

Ini Cara Mengecek dan Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ini Cara Mengecek dan Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
etugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) keliling melayani warga yang membayar pajak kendaraan bermotor di Banda Aceh, Aceh.(ANTARA/ Irwansyah Putra)

PAJAK merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam berbagai jenis pajak, ada pajak progresif yang dikenakan pemerintah pada pemiliki kendaraan bermotor.

Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak, baik itu mobil maupun sepeda motor. Jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau sepeda motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

Pajak progresif diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Meskipun sudah tertulis di UU yang telah disebutkan di atas, lembaga terkait dapat menentukan tarif pajak masing-masing berdasarkan lokasi daerah pemilik kendaraan. 

Baca juga: Sosialisasikan Kewajiban Pajak, Kakorlantas Wacana Ajak SPBU hingga Pengelola Parkir

Sementara untuk sepeda motor, dalam peraturan ini dijelaskan jika ketentuan tarif pajak progresif motor, yaitu kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%. 

Orang yang harus membayar pajak jenis ini dibagi dalam tiga kategori berdasarkan UU tersebut.

  • Orang yang memiliki kurang dari 4 kendaraan
  • Orang yang memiliki kendaraan roda 4
  • Orang yang memiliki kendaraan roda lebih dari 4

Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015: 

  1. Kendaraan pertama 2 persen 
  2. Kendaraan kedua 2,5 persen 
  3. Kendaraan ketiga 3 persen
  4. Kendaraan keempat 3,5 persen 
  5. Kendaraan kelima 4 persen 
  6. Kendaraan keenam 4,5 persen 
  7. Kendaraan ketujuh 5 persen 
  8. Kendaraan kedelapan 5,5 persen 
  9. Kendaraan kesembilan 6 persen 
  10. Kendaraan kesepuluh 6,5 persen 
  11. Kendaraan kesebelas 7 persen 
  12. Kendaraan keduabelas 7,5 persen 
  13. Kendaraan ketigabelas 8 persen 
  14. Kendaraan keempatbelas 8,5 persen 
  15. Kendaraan kelimabelas 9 persen 
  16. Kendaraan Keenambelas 9,5 persen 
  17. Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.

Cara mengecek pajak progresif

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. 
 
Cara mengetahui nilai NJKB adalah:

NJKB = (PKB/2) x 100

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilihat pada lembar STNK bagian belakang. Jangan lupa untuk menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan hasil NJKB.

Contoh menghitung NJKB

Jika Anda tinggal di DKI Jakarta dan mempunyai 5 mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.

Berarti, NJKB mobil milik kita adalah: 

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000 

Maka, pajak progresif tiap kendaraan adalah sebagai berikut, dimulai dari kendaraan pertama sampai kelima. 

Mobil Pertama 

PKB: Rp 75.000.000 x 2 persen = Rp 1.500.000 
SWDKLLJ: Rp 150.000 
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000 

Mobil Kedua 

PKB: Rp 75.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.875.000 
SWDKLLJ: Rp 150.000 
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000 

Mobil Ketiga 

PKB: Rp 75.000.000 x 3 persen = Rp 2.250.000 
SWDKLLJ: Rp 150.000 
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000 

Mobil Keempat 

PKB: Rp 75.000.000 x 3,5 persen = Rp 2.625.000 
SWDKLLJ: Rp 150.000 
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000 

Mobil Kelima

PKB: Rp 75.000.000 x 4 persen = Rp 3.000.000 
SWDKLLJ: Rp 150.000 
Pajak: Rp 150.000 + Rp 3.000.000 = Rp 3.150.000 

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil keenam, ketujuh, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki maka nilai pajak akan semakin besar. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat