Ini Cara Mengecek dan Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
PAJAK merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam berbagai jenis pajak, ada pajak progresif yang dikenakan pemerintah pada pemiliki kendaraan bermotor.
Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak, baik itu mobil maupun sepeda motor. Jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau sepeda motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).
Pajak progresif diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Meskipun sudah tertulis di UU yang telah disebutkan di atas, lembaga terkait dapat menentukan tarif pajak masing-masing berdasarkan lokasi daerah pemilik kendaraan.
Baca juga: Sosialisasikan Kewajiban Pajak, Kakorlantas Wacana Ajak SPBU hingga Pengelola Parkir
Sementara untuk sepeda motor, dalam peraturan ini dijelaskan jika ketentuan tarif pajak progresif motor, yaitu kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.
Orang yang harus membayar pajak jenis ini dibagi dalam tiga kategori berdasarkan UU tersebut.
- Orang yang memiliki kurang dari 4 kendaraan
- Orang yang memiliki kendaraan roda 4
- Orang yang memiliki kendaraan roda lebih dari 4
Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama 2 persen
- Kendaraan kedua 2,5 persen
- Kendaraan ketiga 3 persen
- Kendaraan keempat 3,5 persen
- Kendaraan kelima 4 persen
- Kendaraan keenam 4,5 persen
- Kendaraan ketujuh 5 persen
- Kendaraan kedelapan 5,5 persen
- Kendaraan kesembilan 6 persen
- Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
- Kendaraan kesebelas 7 persen
- Kendaraan keduabelas 7,5 persen
- Kendaraan ketigabelas 8 persen
- Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
- Kendaraan kelimabelas 9 persen
- Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
- Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.
Cara mengecek pajak progresif
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Cara mengetahui nilai NJKB adalah:
NJKB = (PKB/2) x 100
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilihat pada lembar STNK bagian belakang. Jangan lupa untuk menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan hasil NJKB.
Contoh menghitung NJKB
Jika Anda tinggal di DKI Jakarta dan mempunyai 5 mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.
Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Maka, pajak progresif tiap kendaraan adalah sebagai berikut, dimulai dari kendaraan pertama sampai kelima.
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2 persen = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3 persen = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5 persen = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Mobil Kelima
PKB: Rp 75.000.000 x 4 persen = Rp 3.000.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 3.000.000 = Rp 3.150.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil keenam, ketujuh, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki maka nilai pajak akan semakin besar. (OL-1)
Terkini Lainnya
PKS Tolak Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025
Ribuan Kendaraan Pelat Merah Pemkab Subang Nunggak Pajak
Cara Cek Nomor Rangka Motor
Wagub Ajak Warga DKI Disiplin Bayar Pajak
VIDEO: Hindari Razia, Pengendara Sepeda Motor Lawan Arus Hingga Terjatuh
Pj Gubernur Cek Pelayanan Publik di Samsat Induk dan Samsat Pembantu Alaya
Jasa Raharja Dorong Samsat Digital Leuwipanjang Jadi Samsat Percontohan
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim
Cara Urus Pelat Nomor Cantik dan Besaran Biaya
Meriahkan HUT ke-23 Banten, SIGNAL Edukasi soal Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap