visitaaponce.com

Salah Penggunaan APAR pada Kendaraan Bermotor Berakibat Fatal

Salah Penggunaan APAR pada Kendaraan Bermotor Berakibat Fatal
(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH)

DALAM Seminar yang membahas tentang Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor yang digelar oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot) mengangkat berbagai topik menarik, salah satunya terkait alat pemadam api ringan (APAR) yang digunakan pada kendaraan. 

Seminar bertajuk 'Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan' yang digelar di sela-sela penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023, Minggu (13/8) itu menghadirkan tiga pembicara, yakni Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor dari Kementerian Perhubungan Joko Kusnantoro, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan, dan Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector) Ludiatmo. 

Pada kesempatan itu, Senior Investigator KNKT Achmad Wildan mengatakan bahwa standar keselamatan kendaraan yang diatur di dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu pada kendaraan baru maupun kendaraan lama. 

Baca juga: Ini Pesan Petugas Damkar dan 5 Hal Positif yang Bisa Kita Petik

"Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini, baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR (alat pemadam api ringan),” imbuh Achmad Wildan.

Terkait urusan alat pemadam api, menurutnya, semua APAR yang ada di dalam kendaraan harus mengacu pada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, diantaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya tiga jenis kebakaran yaitu: Benda padat (A), Benda cair atau gas (B), dan Instalasi listrik bertegangan (C). 

Selain itu, APAR yang digunakan harus memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun. Apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi ini maka dianggap tidak layak dan harus segera dilakukan penggantian. 

Baca juga: Simak, Ini Kiat Mendeteksi Potensi Kebakaran pada Kendaraan

Di samping syarat di atas, alat pemadam pada kendaraan bermotor juga harus APAR yang tidak bertekanan. Sayangnya, Permenhub No PM 74 Tahun 2021 tidak menyebutkan hal itu, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan menggunakan APAR bertekanan yang berpotensi meledak apabila suhu di dalam mobil meningkat tajam karena diparkir di bawah terik sinar matahari.

Menanggapi hal itu, pada 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Permenhub No PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan bermotor  adalah APAR yang tidak bertekanan.

Oleh karena itu, pihak APM kendaraan berkewajiban menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan. 

Baca juga: Daihatsu Lengkapi Mobil Baru dengan Alat Pemadam Kebakaran

Pihak APM juga berkewajiban melakukan penggantian APAR yang sesuai dengan standar keselamatan. Bila perlu APM diwajibkan melakukan recall untuk mengganti APAR yang tidak sesuai dengan persyaratan dan sudah terlanjur diberikan pada konsumen.

Achmad Wildan juga meminta kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mendorong APM agar memberikan kepada pembeli mobil apa yang menjadi haknya. ”APM harus memberikan apa yang menjadi hak konsumen, dalam hal ini pembeli mobil,” tutup Achmad Wildan.

Masalah yang satu ini belum sempat terselesaikan, sudah ada lagi tantangan baru, yakni kehadiran mobil listrik. Pasalnya, mobil listrik itu memerlukan APAR yang berbeda, terutama jika yang terbakar itu adalah baterai lithiumnya.

Baca juga: Mobil Baru Suzuki Kini Dilengkapi Pemadam Api

Salah-salah, bukannya api menjadi padam ketika disemprot alat pemadam, tapi malah justru menimbulkan ledakan dan membuat api menjadi semakin besar tak terkendali.

PLt Kasubdit Uji Tipe Bermotor, Kementerian Perhubungan RI Joko Kusnantoro menjelaskan ada beberapa langkah yang wajib dilakukan ketika terjadi kebakaran pada kendaraan listrik.

"Tindakan preventif memang sudah dilakukan, seperti baterai sudah melakukan pengujian, baik elektrikal atau mekanikalnya. Elektrikalnya seperti direndam dan sebagainya, sedangkan dari sisi mekanikalnya, bagaimana keamanan pemilik saat melakukan charger," ujar Joko..

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat