visitaaponce.com

Tuduhan Politik Uang dan Asa Diskualifikasi Petahana

Tuduhan Politik Uang dan Asa Diskualifikasi Petahana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan meluncurkan Pemilihan Gubernur Kalsel 2020 di Rattan Inn Banjarmasin, Minggu (22/11/2) malam.(MI/Deenny Susanto)

SEPERTI perhelatan pemilu dan pilkada di banyak daerah lainnya, dugaan praktik politik uang untuk memperoleh dukungan masyarakat diduga terjadi di Pilkada Kalimantan Selatan 2020. Namun, dugaan itu dimentahkan Badan Pengawas Pemilu.

Dugaan adanya politik uang dituduhkan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi (H2D) terhadap kandidat petahana nomor urut 1 Sahrudin Noor- Muhidin (Birinmu). Tak cuma politik uang, tudingan penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga diapungkan.

Tidak main-main kubu 'Haji Denny' menggandeng tim kuasa hukum yang diketuai Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua KPK. Namun, dari tiga laporan tentang pelanggaran tersebut, semuanya dimentahkan Bawaslu Kalsel. Keberatan (banding) kubu H2D ke Bawaslu RI pun berakhir penolakan.

Berdasarkan surat nomor 01/reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020, yang diteken Ketua Bawaslu RI Abhan, Bawaslu RI memutuskan menolak semua keberatan tim H2D atas putusan Bawaslu Kalsel. Bawaslu RI menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pelapor, keberatan belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

Bawaslu RI menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiel. Bahwa putusan Bawaslu Kalsel yang memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti sudah tepat.

Dalam menyikapi putusan itu, H2D menyebut keadilan pemilu masih jauh panggang dari api. "Kami telah mengajukan banyak sekali bukti, video, foto, saksi, dan dokumen lain. Warga juga dapat melihat bagaimana bantuan sembako dengan beraneka ragam bakul muncul menjelang pilkada. Ada bakul Paman Birin, bakul dinas sosial, bakul Bergerak, bakul covid-19 yang di dalamnya terdapat sekarung beras bergambar petahana dan tagline Banua Bergerak,'' ujar anggota tim hukum H2D, Zamrony.

''Kita juga bisa temukan di manamana slogan 'Bergerak' dalam berbagai program, spanduk, mobil dinas, dan fasilitas pemprov lainnya. Ada juga program bedah rumah Paman Birin Peduli, acara RT dan RW di Kiram yang diarahkan mendukung petahana,'' imbuhnya.

Di lain sisi, Ketua Tim Pemenangan Sahbirin-Muhiddin, Rifky Nizami Karsayuda, menyatakan pihaknya mengingatkan pelapor agar jangan menjadikan arena pilgub sebagai ajang mempertontonkan arogansi berkedok penegakan hukum kepemiluan. Dia berharap, semua pihak bisa menahan diri serta memperlihatkan kualitas kepemimpinan dan kedewasaan kepada masyarakat Banua Kalimantan Selatan.

''Bagi kami di tim, kami akan taat pada prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tetapi, kami tak mau publik dan pendukung kami merasa dilecehkan dan dipermalukan dan menyulut emosi mereka,'' tandas Rifky.

Sumber: KPU/Tim Riset MI-NRC

 


Prasangka tak jelas

Juru bicara tim divisi hukum paslon nomor urut 1, Syarifudin, pun menilai Bawaslu telah be kerja profesional dalam menangani dan memutuskan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan kubu H2D. "Kami percaya bahwa para komisioner Bawaslu telah bekerja secara profesional untuk menyimpulkan laporan tersebut.''

Syarifudin menilai laporan H2D dengan tuduhan bahwa Birinmu menggunakan bansos sebagai politik uang ialah tindakan merekonstruksi fakta hukum yang keliru. Mereka juga cenderung menggunakan prasangka tidak jelas alur, order of logic dalam berpikir hukum.

Mengenai sejumlah laporan pelanggaran seperti bansos berisi 4 kilogram beras yang dikemas menggunakan bakul purun bergambar dan bertuliskan Paman Birin, Syarifudin menjelaskan program itu menggunakan dana pribadi petahana. Bantuan segara dikucurkan untuk masyarakat terdampak oleh pandemi covid-19 dan bukan untuk kepentingan politik.

Beras yang dibagikan, terangnya, dihimpun sendiri oleh Paman Birin dari hasil pembelian beras petani. Itu merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan kepada petani kecil sejak lama, terlebih pembagian sembako tersebut dilakukan sebelum penetapan calon gubernur.

"Waktu itu bahkan belum ada kepastian pilkada akan diselenggarakan atau tidak karena pandemi covid-19. Paman Birin membagikan sembako menggunakan dana pribadi, bukan dari APBN atau APBD, dan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai paslon gubernur," tegas Syarifudin.

Saat pandemi, jelasnya lagi, Paman Birin selalu mengimbau masyarakat untuk saling membantu dan banyak pula baik para pejabat maupun instansi bergerak membantu masyarakat terdampak oleh pandemi. Bansos yang diberikan tidak berkaitan dengan elektoral dan murni panggilan nurani untuk membantu masyarakat. (X-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat