visitaaponce.com

Tolak Penyimpangan Hormati Pribadinya

DUNIA virtual ternyata menawarkan kenyamanan dan kesenangan hidup yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan dunia realitas. Karena itulah, sebagian besar orang menghabiskan waktu untuk menjelajahi dunia virtual.

Laporan Hootsuite (We are Social) 2022 menyebutkan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta dengan pengguna media sosial aktif 191,4 juta. Waktu rata-rata setiap hari dalam penggunaan internet ialah 8 jam 36 menit dan rata-rata setiap hari waktu menggunakan media sosial melalui perangkat apa pun ialah 3 jam 17 menit.

Sebanyak 80,1% di antara mereka menggunakan internet untuk menemukan informasi. Karena itu, sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang bersih, baik, dan bermanfaat.

Jangan biarkan ruang digital dimanfaatkan untuk mempromosikan perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Dalam perspektif inilah patut diapresiasi sikap warganet yang mengkritisi konten Youtube milik Deddy Corbuzier.

Deddy mewawancarai pasangan LGBT, Ragil Mahardika dan Frederick Vollert. Wawancara itu ditafsirkan sebagai mempromosikan LGBT kendati Deddy mengaku tidak mendukung kegiatan LGBT. Deddy pun meminta maaf dan menghapus video wawancara tersebut.

Sikap Indonesia terhadap LGBT sangat jelas, yaitu menolak. Sikap itu disampaikan dalam Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa pada 3-5 Mei 2017.

Sikap tegas itu sejalan dengan Laporan LGBT Nasional Indonesia - Hidup sebagai LGBT di Asia yang diterbitkan UNDP dan USAID. Disebutkan bahwa hukum nasional dalam arti luas tidak memberikan dukungan bagi kelompok LGBT walaupun homoseksualitas sendiri tidak ditetapkan sebagai tindak pidana.

Laporan itu juga menyebutkan sejumlah peraturan daerah melarang homoseksualitas sebagai tindak pidana karena dipandang sebagai perbuatan yang tidak bermoral.

Sejauh ini terdapat 22 perda yang secara eksplisit mencantumkan istilah homoseksual dan waria. Selain itu, ada pula 45 perda lain yang kontennya secara tidak langsung mengarah ke kelompok LGBT. Seluruh regulasi itu berisi tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat.

Hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) semakin memperlihatkan ketidaksukaan masyarakat terhadap LGBT. Survei itu digelar pada 2016-2017.

Temuan survei itu menunjukkan pada dasarnya masyarakat Indonesia memandang negatif LGBT. Umumnya memandang LGBT sebagai ancaman dan sesuatu yang dilarang dalam agama.

Majelis Ulama Indonesia pada 31 Desember 2014 mengeluarkan fatwa tentang LGBT. Homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Fatwa itu menyebutkan orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual ialah bukan fitrah, melainkan kelainan yang harus disembuhkan.

Salah satu rekomendasi fatwa MUI ialah pemerintah wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.

Sejauh ini, pemerintah berusaha untuk mencegah LGBT. Sudah banyak aplikasi dan situs terkait LGBT yang diblokir. Pada 2016, sebanyak 477 situs yang mengandung konten radikalisme dan LGBT diblokir pemerintah. Selain itu, ada 73 aplikasi yang dimintakan ke Google untuk tidak dimunculkan di Indonesia.

Gereja Katolik juga menolak LGBT. Yohanes Servatius Lon dalam bukunya, Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik (2019), menyebutkan Gereja Katolik tidak pernah mengesahkan perkawinan di antara sesama jenis karena di dalam kitab suci perbuatan homoseksual dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima gereja.

Namun, tulis Yohanes Servatius Lon yang sudah dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu religi dan budaya, Gereja Katolik tetap berusaha memahami realitas yang terjadi dengan menunjukkan sikap hormat, belas kasih, dan sensitivitas terhadap mereka yang memiliki kecenderungan homoseksual. Gereja tetap melawan semua tindakan diskriminasi yang tidak adil terhadap mereka.

Perilaku menyimpang memang perlu dibimbing, bukan dihukum. Tindakan LGBT mesti tegas ditolak, tapi tidak menolak pribadinya sebagai penghormatan atas harkat dan martabat luhur manusia.

Banyak pengguna internet yang hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan memilah informasi secara baik sehingga banyak di antara mereka terpapar oleh informasi yang tidak benar terkait dengan LGBT.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat