visitaaponce.com

Berebut Jakarta

PERPOLITIKAN nasional kembali menghangat setelah penetapan pemenang Pemilihan Presiden 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum. Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menguasai 58% suara pilpres tinggal menunggu pelantikan pada 22 Oktober mendatang.

Pemicu naiknya perpolitikan nasional ialah pemilihan kepala daerah untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada 27 November mendatang. Kasak-kusuk politik terus menggeliat. Meski status DKI dibayang-bayangi perpindahan ke Ibu Kota Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jakarta tetap menjadi episentrum politik.

Pasalnya, Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Hal itu termaktub pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Pasal 63 berbunyi ‘Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan’.

Perkara perpindahan ibu kota negara bukan perkara gampang. Bukan bedol desa. Terlebih pembangunan IKN masih centang perenang sehingga memberikan tone negatif bagi IKN setelah dua pejabat IKN mengundurkan diri, yakni Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhonny Rahajoe. Belakangan, di balik kemunduran mereka terungkap seluas 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah.

Pembangunan IKN terkesan ‘kejar tayang’ bak kisah putri cantik Roro Jonggrang yang meminta Bandung Bondowoso membangun seribu candi dalam waktu semalam. Prinsip ‘kerja, kerja, dan kerja’ yang dijalankan pemerintahan Jokowi menerabas semua aturan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada 28 Maret 2024 mengonfirmasi ‘bolong-bolong’ menganga proyek ambisius Presiden Jokowi itu.

Begitu pula investor asing yang menurut Presiden Jokowi sudah ratusan antre di IKN ternyata isapan jempol setelah dibantah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadia di Komisi VI DPR, Selasa (11/6).

Persoalan lainnya DPR juga emoh pindah ke IKN. Para politikus di Senayan menginginkan Jakarta sebagai ibu kota legislasi. Belum lagi sejumlah aparatur sipil negara masih harap-harap cemas boyongan ke IKN.

Celakanya, ekonom senior/Gubernur BI periode 1993-1998 yang juga Ketua Dewan Penasihat Partai Gerindra Prof Soedradjad Djiwandono dalam wawancara dengan Kompas TV, beberapa waktu lalu, memandang tidak ada urgensi pembangunan IKN. Dia lebih memilih program makan siang gratis karena akan melahirkan anak-anak sehat dan cerdas sebagai penerus bangsa.

Alhasil, Jakarta masih menjadi magnet pertarungan politik. Kontestasi politik di wilayah dengan populasi penduduk sebanyak 10 juta jiwa tak sekadar bersifat lokal, tetapi bersifat nasional. Lebih-lebih APBD Jakarta sebesar Rp81,71 triliun ialah terbesar di Indonesia bisa dikapitalisasi partai politik untuk kepentingan kekuasaan.

Di sisi lain, Presiden Jokowi tentu tak menginginkan kepala daerah terpilih ialah sosok yang tidak ramah dengan pembangunan IKN, kawasan yang disebut kota cerdas Indonesai masa depan (future smart city of Indonesia) itu.

Seperti mengulang ‘kisah sukses’ Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi yang memberikan karpet merah untuk Gibran, putra sulung Jokowi, menjadi cawapres. Kali ini putusan Mahkamah Agung soal perubahan syarat usia calon kepala daerah seolah melapangkan jalan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk berkompetisi dalam Pilkada DKI.

Mantan capres Anies Baswedan sudah menabuh genderang kesiapannya berlaga menjadi orang nomor satu di wilayah yang pernah dipimpinnya setelah Partai Kebangkitan Bangsa memastikan mengusung Anies. Sementara itu, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju akan menyokong mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk bersaing dengan Anies di DKI. Akan tetapi, belakangan Golkar putar haluan mendorong Ridwan Kamil kembali merebut kursi orang nomor satu di ‘Bumi Pasundan’.

Politik ialah the art of the possible, kata Otto von Bismarck. Segala kemungkinan bisa terjadi. Tak ada musuh sejati. Jika ada kepentingan yang sama, bekas musuh bisa berangkulan mesra pada Pilgub DKI. Jangan aneh, apalagi baper.

Menurut UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global. Karena itu, dibutuhkan cagub yang bervisi global dan mampu menyelesaikan permasalahan klasik Jakarta, yakni kemacetan dan banjir.

Seberapa pun kerasnya pertarungan menuju Jakarta-1, menjaga kualitas demokrasi tak boleh diabaikan. Syaratnya etika demokrasi harus dijunjung tinggi oleh semua elite politik. Jangan bicara kesejahteraan rakyat jika demokrasi hanya dijadikan tameng untuk meraih singgasana kekuasaan.

Dalam kontestasi di Jakarta nanti kita tak ingin lagi mendengar jurus ‘ayat dan mayat’, politisasi bansos, cawe-cawe penguasa, rekayasa hukum, dan praktik lancung lainnya. Tabik!



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat