visitaaponce.com

KPU Ungkap Kebanyakan Gugatan Pileg karena Kasus Suara Hilang

KPU Ungkap Kebanyakan Gugatan Pileg karena Kasus Suara Hilang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman,(MI/PIUS ERLANGGA)

SEBANYAK 260 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg sudah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, kebanyakan kasus gugatan Pileg karena dugaan adanya suara yang hilang dari caleg atau partai politik yang merasa dirugikan.

"Mahkamah Konstitusi itu kan sengketa hasil bukan bukan proses (pemilu). Cuma kan dalil (pemohon) dan argumentasinya bisa beda-beda. Seperti ada suara tiba-tiba hilang, ada merasa (suaranya) diambil (pihak lain) dan macam-macam," jelas Arief di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Selasa (2/7).

Baca juga: Sidang PHPU Pileg 2019 Jadi Pertaruhan Kredibilitas KPU

Menurut Arief, kasus seperti hilangnya suara caleg atau hasil suara diubah bisa saja terjadi di tingkat TPS hingga proses rekapitulasi kecamatan lalu provinsi.

"Menghadapi proses sengketa di MK ini bukan hal baru. Kami sudah tahu polanya. Tinggal sekarang ada buktinya apa enggak. Jangan-jangan mendalilkan TPS nomor 1 tapi alat bukti TPS nomor 1 tidak ada, ya enggak bisa (dibuktikan)," jelas Arief.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyo Wijoyo menuturkan pihaknya berkonsentrasi berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk mengcounter jawaban pemohon.

"Lalu menyatupadukan jawaban untuk berhadapan di persidangan di MK, utamanya alat bukti apa saja yang menurut pengacara kami yang perlu dihadirkan dalam persidangan," tandas Sigit.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat