visitaaponce.com

Revisi UU Pemilu harus Masuk Prolegnas 2020

Revisi UU Pemilu harus Masuk Prolegnas 2020
Djohermansyah Djohan(MI/ Rommy Pujianto)

DPR didorong untuk memasukkan revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Pakar Pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Djohermansyah Djohan menyebutkan, revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.

"Sehingga begitu UU Pemilunya selesai, kita harapkan paling lambat 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan berbagai detail aturan pelaksana Pemilu 2024," katanya seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (9/10).

 

Baca juga: TNI AD 100% Ikut Jaga Kelancaran Pelantikan Jokowi-Amin

 

Ia menyebutkan, revisi UU Pemilu perlu dipercepat setelah pihaknya melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di sejumlah wilayah, I-Otda melihat sejumlah persoalan yang harus diperbaiki dalam sejumlah aspek seperti terlalu lamanya masa kampanye, tidak efisien, beratnya beban penyelenggara, dan banyaknya korban meninggal di kalangan penyelenggara lapangan. "Kesimpulannya pemilu ini terumit, teruwet, terkompleks di dunia seperti yang diungkapkan Pak Wapres dalam berbagai kesempatan," ujarnya.

Pengamat politik J Kristiadi menambahkan, yang paling parah berdasarkan penelitian I-Otda, Pemilu 2019 kemudian dianggap merusak praktik berdemokrasi di Indonesia, seperti maraknya politik uang. "Politik uang ini bukan hanya merupakan inisiatif dari peserta pemilu, melainkan dari warga calon pemilih yang ingin menjual suara kepada peserta Pemilu. Ini sistemnya rusak-rusakan. Kalo istilah Pak JK, sesama orang partai jeruk makan jeruk, sesama kader saling bunuh," ungkapnya.

Karena itu, tambah Djohermansyah, pihaknya mengusulkan sejumlah perbaikan yang diharapkan bisa diakomodasi dalam revisi UU pemilu mendatang. Beberapa hal yang perlu dijadikan agenda ke depan yaitu mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dengan sekaligus memperbaiki UU Partai Politik. "Hal ini dilakukan agar masyarakat calon pemilih tidak banyak diracuni para caleg yang ingin membeli suara. Selain itu ada mekanisme internal partai agar jangan hanya orang dekat ketua partai saja dicalonkan," tandasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat