Revisi UU Pemilu harus Masuk Prolegnas 2020
![Revisi UU Pemilu harus Masuk Prolegnas 2020](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/10/612c927862983a37d14781e075306ba3.jpg)
DPR didorong untuk memasukkan revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Pakar Pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Djohermansyah Djohan menyebutkan, revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
"Sehingga begitu UU Pemilunya selesai, kita harapkan paling lambat 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan berbagai detail aturan pelaksana Pemilu 2024," katanya seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (9/10).
Baca juga: TNI AD 100% Ikut Jaga Kelancaran Pelantikan Jokowi-Amin
Ia menyebutkan, revisi UU Pemilu perlu dipercepat setelah pihaknya melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di sejumlah wilayah, I-Otda melihat sejumlah persoalan yang harus diperbaiki dalam sejumlah aspek seperti terlalu lamanya masa kampanye, tidak efisien, beratnya beban penyelenggara, dan banyaknya korban meninggal di kalangan penyelenggara lapangan. "Kesimpulannya pemilu ini terumit, teruwet, terkompleks di dunia seperti yang diungkapkan Pak Wapres dalam berbagai kesempatan," ujarnya.
Pengamat politik J Kristiadi menambahkan, yang paling parah berdasarkan penelitian I-Otda, Pemilu 2019 kemudian dianggap merusak praktik berdemokrasi di Indonesia, seperti maraknya politik uang. "Politik uang ini bukan hanya merupakan inisiatif dari peserta pemilu, melainkan dari warga calon pemilih yang ingin menjual suara kepada peserta Pemilu. Ini sistemnya rusak-rusakan. Kalo istilah Pak JK, sesama orang partai jeruk makan jeruk, sesama kader saling bunuh," ungkapnya.
Karena itu, tambah Djohermansyah, pihaknya mengusulkan sejumlah perbaikan yang diharapkan bisa diakomodasi dalam revisi UU pemilu mendatang. Beberapa hal yang perlu dijadikan agenda ke depan yaitu mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dengan sekaligus memperbaiki UU Partai Politik. "Hal ini dilakukan agar masyarakat calon pemilih tidak banyak diracuni para caleg yang ingin membeli suara. Selain itu ada mekanisme internal partai agar jangan hanya orang dekat ketua partai saja dicalonkan," tandasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
KPU Minta Bantuan Menkes Tunjuk RS untuk Tes Kesehatan Capres-Cawapres
Pengamat Duga Surat Suara Tercoblos di Malaysia Rekayasa
TKLN 01 Malaysia: Evaluasi Kinerja PPLN dan Panwaslu Kualu Lumpur
Ma'ruf: Kalau Temukan Kecurangan Pemilu Laporkan Saja
Komunitas Olahraga Deklarasi Dukung Jokowi-Amin
Relawan Bentangkan Spanduk Dukungan Jokowi-Amin di Dasar Laut
KPU Segera Copot Ketua KPU Sumut dan Nias Barat
TKLN 01 Malaysia: Evaluasi Kinerja PPLN dan Panwaslu Kualu Lumpur
KPU Diminta Tingkatkan Sosialisasi Pemilu 2019
KPU akan Lakukan Sosialisasi Pemilu di Tempat Ibadah
NasDem Desak KPU Proaktif Sosialisasi Pemilu
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap