visitaaponce.com

Todongkan Pistol, Pengemudi Lamborghini Positif Konsumsi Ganja

Todongkan Pistol, Pengemudi Lamborghini Positif Konsumsi Ganja
Narkoba(Ilustrasi)

PENGEMUDI Lamborghini, AM, diketahui positif menggunakan ganja setelah dilakukan pemeriksaan urine, sebelumnya yang bersangkutan diperiksa polisi terkait dengan penggunan senjata api untuk menakuti dua pelajar, di Jakarta

"(AM) Ternyata positif menggunakan ganja. Ini akan kita proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Kepada polisi, AM juga mengakui mengemudikan mobil usai mengonsumsi narkotika jenis ganja. Meskipun demikian, dalam penggeledahan di dalam mobil tidak ditemukan ganja tersebut.

"Kami sudah geledah (mobil Lamborghini), tidak ada (ganja) tetapi nanti kami coba kembangkan lagi," sebutnya.

Sebelumnya, Kepolisian resor Jakarta Selatan mengungkap kronologi aksi arogan pengemudi Lamborghini berinisial AM yang melakukan penembakan ke udara guna mengintimidasi dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Yusri menjelaskan peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang, Sabtu (21/12). Di jalan, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sejurus kemudian melontarkan ucapan 'Wah, mobil bos nih'.

"Pemilik kendaraan (AM) tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," paparnya.

Tidak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Sebab, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui mereka dimaki pemilik mobil.

Amarah AM memuncak, bahkan dirinya sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna mengintimidasi kedua pelajar yang melarikan diri tersebut.

"Dia (AM) menyuruh berhenti kedua orang (pelajar) tersebut, tapi tidak mau, yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar lalu diletupkan lagi satu kali tembakan," terangnya.

Kedua korban merasa tak terima dengan perlakuan dan intimidasi AM. Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian AM ditangkap pada Senin (23/12) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan dan 9 buah peluru aktif.

Hingga kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat