visitaaponce.com

Rekrutmen Partai Harus Terbuka Bila Ingin Pileg Tertutup

Rekrutmen Partai Harus Terbuka Bila Ingin Pileg Tertutup
Peneliti Perludem Heroik Pratama(MI/Mohamad Irfan)

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan agar pemilu legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Nantinya, pemilih hanya akan memilih partai dalam pileg. Kemudian, partai akan memilih siapa kader yang akan maju sebagai anggota DPR.

Peneliti Politik Perludem Heroik M. Pratama mengatakan perubahan sistem pemilu proposional terbuka ke tertutup dapat dipertimbangkan sebagai jawaban beberapa hal terkait pileg. Termasuk memudahkan pilihan pemilih dan efisiensi proses penghitungan serta rekapitulasi suara.

Namun, demokrasi di internal partai perlu dijadikan prasyarat utama ketika sistem tersebut diterapkan. Mekanisme rekrutmen partai politik untuk menjaring calon anggota legislatif harus dilakukan secara demokratis dan terbuka.

"Dengan begitu, pemilih dapat mengetahui bagaimana calon anggota legislatif tertentu dapat dicalonkan," ujar Heroik ketika dihubungi, Selasa (14/1).

Hal itu menjadi penting karena metode penetapan calon terpilih dalam sistem pemilu proposional tertutup ialah berdasarkan nomor urut. Jadi, ketika partai politik mendapat dua kursi maka nomor urut 1 dan 2 yang akan ditempatkan menjadi anggota legislatif terpilih.

Baca juga: Pileg dan Pilpres 2024 akan Digelar Terpisah

Sehingga, ketika proposional tertutup diterapkan tanpa ada prasyarat demokrasi di internal partai, justru akan kontra produktif dengan semakin menguatkan oligarki di internal partai.

"Artinya penerapan sistem proposional daftar tertutup harus satu paket dengan mekanisme rekrutmen politik yang demokratis dan terbuka," tuturnya.

Selain merekomendasikan soal pileg menjadi proporsional tertutup, PDIP juga menginginkan agar parliamentary threshold (PT) naik dari 4% menjadi 5%.

Dikatakan Heroik, Selama ini PT sering dijadikan cara cepat untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, pada praktiknya di pemilu 2019, dengan angka PT yang meningkat dari 3,5% ke 4% ternyata tidak mampu menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia menjadi multipartai sederhana.

Pada sisi lain, peningkatan angka PT memiliki efek samping berupa terbuangnya suara pemilih secara sia-sia pada partai yang perolehan suaranya tidak mencapai angka PT.

"Penataaan ulang besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan (dapil) sebetulnya dapat dijadikan salah satu solusi untuk menyederhanakan sistem kepartaian tanpa harus meningkatkan ambang batas parlemen," tukasnya.

Dijelaskan Heroik, perubahan besaran dapil akan menghasilkan penyederhanaan sistem kepartaian secara alamiah tanpa harus membuang perolehan suara partai yang tidak mencapai ambang batas secara sia-sia.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat