visitaaponce.com

Soal Kasus Kivlan Zen, Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Soal Kasus Kivlan Zen, Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen (kanan) dan Habil Marati (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, R(MI/PIUS ERLANGGA)

POLITISI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati dituntut 2,5 tahun penjara karena dianggap oleh pihak jaksa penuntut umum terbukti menjadi penyokong pembelian senjata api bagi mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

"Tuntutannya pada Selasa (21/1) terbukti di dakwaan kedua. Tuntutannya 2,5 tahun penjara," kata jaksa Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Baca juga: Kivlan: Senjata Laras Panjang untuk Memburu Babi

Menurut jaksa, Habil terbukti terlibat dalam pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Empat senjata api yang dibeli ialah pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

Baca juga: Kivlan Gunakan Seragam Purnawirawan TNI di Sidang Eksepsi

Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan. "Kita berdasarkan beberapa keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada suplai dana dari Pak Habil kepada Pak Kivlan diberikan kepada Iwan. Iwan beli senjata, itu faktanya," ujar Permana.

Baca juga: Kivlan Zen Sebut Kasusnya Direkayasa

Dalam pertimbangan hukuman, hal yang memberatkan tuntutan ialah Habil tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan ialah Habil kooperatif dan berterus terang dalam persidangan.

Habil dianggap* telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.Dalam dakwaan, Habil disebut menggunakan uang tersebut untuk memata-matai pergerakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat