Soal Kasus Kivlan Zen, Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara
![Soal Kasus Kivlan Zen, Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/01/1f3f4ad9d8729a0aed30fdf215fcbac9.jpg)
POLITISI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati dituntut 2,5 tahun penjara karena dianggap oleh pihak jaksa penuntut umum terbukti menjadi penyokong pembelian senjata api bagi mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
"Tuntutannya pada Selasa (21/1) terbukti di dakwaan kedua. Tuntutannya 2,5 tahun penjara," kata jaksa Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Baca juga: Kivlan: Senjata Laras Panjang untuk Memburu Babi
Menurut jaksa, Habil terbukti terlibat dalam pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Empat senjata api yang dibeli ialah pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Baca juga: Kivlan Gunakan Seragam Purnawirawan TNI di Sidang Eksepsi
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan. "Kita berdasarkan beberapa keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada suplai dana dari Pak Habil kepada Pak Kivlan diberikan kepada Iwan. Iwan beli senjata, itu faktanya," ujar Permana.
Baca juga: Kivlan Zen Sebut Kasusnya Direkayasa
Dalam pertimbangan hukuman, hal yang memberatkan tuntutan ialah Habil tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan ialah Habil kooperatif dan berterus terang dalam persidangan.
Habil dianggap* telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.Dalam dakwaan, Habil disebut menggunakan uang tersebut untuk memata-matai pergerakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (X-15)
Terkini Lainnya
Wiranto: Pesan Saya Selalu Sama, TNI Harus Netral
Wiranto Disebut Batal Berlabuh ke PAN
Wiranto Masih Miliki Kekuatan Politik yang Kuat
Wiranto: Prabowo Penuhi Kriteria Jadi Capres 2024
Ini Alasan Wiranto Titipkan 100 Kader Eks Partai Hanura ke PPP
Dituding Konspirasi Kecurangan Pemilu, Wiranto: Tuduhan Ngawur!
Polri Tangkap ASN Pelaku Jual Beli Senjata Api di Jayapura
Ibu Rumah Tangga di Jabar Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Senjata Api
Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur Disoal
9 Senjata Api Dito Mahendra yang Dimiliki secara Ilegal
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi
Hunter Biden Didakwa Membeli Senjata api Ilegal
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap