Batuk Terus, Untung bukan Korona
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Ternyata sosok yang batuk berkali-kali selama sidang ialah Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, yang tengah menghadiri sidang kepemilikan senjata ilegal.
Terdakwa sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal itu selalu hadir dalam kondisi tidak prima. Sering kali ia terlihat memegang tongkat atau duduk di kursi roda, kali ini batuk. Meski begitu, ia sempat berceletuk batuknya bukan karena virus korona yang tengah merebak belakangan.
"Saya masih sakit, bukan karena korona. Saya kena paru-paru. Untung saya enggak kena korona," ujarnya.
Rupanya Kivlan juga menaruh perhatian terhadap isu kesehatan yang saat ini sedang jadi buah bibir. Menurutnya, jika benar batuknya penyebab terjangkit virus korona, orang-orang sekelilingnya berisiko tertular. "Kalian kena nih semuanya," sambung pria dalam balutan setelan jas dipadu dengan syal tergantung di leher.
Saat itu beberapa pendukungnya memakai masker. Meski sudah diperingati petugas keamanan, mereka menjawab khawatir terjangkit virus korona.
Kelakukan mantan Kepala Staf Kostrad itu memang unik setiap peradilan.
Di sidang pekan lalu, ia mengenakan seragam TNI purnawirawan sebagai bentuk sindiran kepada beberapa rekannya.
Ia pun meminta Presiden Joko Widodo harus mencopot beberapa sosok yang saat ini berada di pusaran kekuasaan. Salah satu sosoknya, Wiranto, yang menjabat dewan pertimbangan presiden. "Saya minta Jokowi copot Wiranto karena dia bisa memengaruhi pengadilan," ujar Kivlan.
Wiranto, kata Kivlan, sosok di balik kasus yang menjeratnya dalam kasus kepemilikan senjata ilegal. "Ini rekayasa, rekayasa dari Wiranto."
Kivlan pun menilai vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habil Marati, dalam kasus yang sama, dipaksakan.
Menurut Kivlan, Habil juga korban rekayasa, karena tidak ada bukti Habil mendanai pembelian senjata api. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP. (Abdillah M Marzuqi/P-5)
Terkini Lainnya
Polda Papua akan Pecat Anggota yang Terlibat Penyelundupan Senpi
Jadi Perantara Senpi Ilegal, Anak Ayu Azhari Diupahi Rp9 Juta
Operasi Senpi Musi 2019 Temukan Pabrik Senjata
Polisi Bongkar Pabrik Senjata di Ogan Komering Ilir
Kuasa Hukum Kivlan Nilai Dakwaan JPU Terkesan Dipaksakan
Presiden AS Joe Biden: Saya Akan Hormati Keputusan Juri atas Putra Saya
Hunter Biden: Anak Presiden AS Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Senjata Ilegal dan Kebohongan Narkoba
Persidangan Hunter Biden atas Tuduhan Senjata Api Ilegal Dimulai 3 Juni
Hunter Biden Harus Hadir di Pengadilan pada Tanggal 3 Oktober untuk Kasus Senjata
Putra "El Chapo" dari Kartel Sinaloa Meksiko Mengaku Tidak Bersalah di Pengadilan AS
Miliki Senjata Api Jenis Pen Gun, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap