visitaaponce.com

Batuk Terus, Untung bukan Korona

Batuk Terus, Untung bukan Korona
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen,(MI/Fransisco Carollio Hutama)

SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Ternyata sosok yang batuk berkali-kali selama sidang ialah Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, yang tengah menghadiri sidang kepemilikan senjata ilegal.

Terdakwa sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal itu selalu hadir dalam kondisi tidak prima. Sering kali ia terlihat memegang tongkat atau duduk di kursi roda, kali ini batuk. Meski begitu, ia sempat berceletuk batuknya bukan karena virus korona yang tengah merebak belakangan.

"Saya masih sakit, bukan karena korona. Saya kena paru-paru. Untung saya enggak kena korona," ujarnya.

Rupanya Kivlan juga menaruh perhatian terhadap isu kesehatan yang saat ini sedang jadi buah bibir. Menurutnya, jika benar batuknya penyebab terjangkit virus korona, orang-orang sekelilingnya berisiko tertular. "Kalian kena nih semuanya," sambung pria dalam balutan setelan jas dipadu dengan syal tergantung di leher.

Saat itu beberapa pendukungnya memakai masker. Meski sudah diperingati petugas keamanan, mereka menjawab khawatir terjangkit virus korona.

Kelakukan mantan Kepala Staf Kostrad itu memang unik setiap peradilan.

Di sidang pekan lalu, ia mengenakan seragam TNI purnawirawan sebagai bentuk sindiran kepada beberapa rekannya.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo harus mencopot beberapa sosok yang saat ini berada di pusaran kekuasaan. Salah satu sosoknya, Wiranto, yang menjabat dewan pertimbangan presiden. "Saya minta Jokowi copot Wiranto karena dia bisa memengaruhi pengadilan," ujar Kivlan.

Wiranto, kata Kivlan, sosok di balik kasus yang menjeratnya dalam kasus kepemilikan senjata ilegal. "Ini rekayasa, rekayasa dari Wiranto."

Kivlan pun menilai vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habil Marati, dalam kasus yang sama, dipaksakan.

Menurut Kivlan, Habil juga korban rekayasa, karena tidak ada bukti Habil mendanai pembelian senjata api. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP. (Abdillah M Marzuqi/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat