visitaaponce.com

Miliki Senjata Api Jenis Pen Gun, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Miliki Senjata Api Jenis Pen Gun, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Ilustrasi.(Dok MI.)

SEORANG pria berinisial AJ, 44, diciduk petugas Polres Metro Tangerang Kota di rumah kontrakannya di Neglasari, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Pelaku dibekuk, karena kedapatan memiliki senjata api rakitan berbentuk pulpen atau pen gun yang disimpan di dalam tas pinggang miliknya.

"Selain senjata api rakitan, di dalam tas tersebut juga ditemukan sebanyak 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (10/9/2023). Penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba).

Begitu dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah-rumah kontrakan tersebut, kata Kapolres, petugas malah mendapati senjata api rakitan di rumah AJ. Akibatnya, sambung Kapolres, AJ yang bekerja serabutan itu digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilkukan pemeriksaan lebih dalam.

Baca juga: 2 Orang Ditangkap Membawa Paket Ganja Kering Tanjung Priok

"Sampai saat ini, pelaku masih diperiksa dan ia mengakui senjata api rakitan tersebut miliknya," tandas Kapolres. Namun untuk mengetahui sumber senjata api itu dan tujuannya atau sudah pernah dibuat sebagai tindak kejahatan masih didalami oleh petugas.

Atas kepemilikan senjata api tersebut, tegas Kapolres, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat