visitaaponce.com

Penyelundup 120 WN Sri Lanka Ditangkap

Penyelundup 120 WN Sri Lanka Ditangkap
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit(MI/ANDRI WIDIYANTO)

JUAN Avel alias Toni alias Bolang alias Erik tidak berkutik ketika sejumlah personel Korps Bhayangkara meringkusnya. Juan merupakan tersangka kasus penyelundupan 120 WN Sri Lanka ke Prancis via perairan Indonesia.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka bernama Juan Avel di Perumahan Tytyan Indah Blok Y1 No 3, Kota Bekasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, Juan memiliki hubungan dengan Rizal, tersangka yang lebih dulu ditangkap ketika menyelundupkan 120 WN Sri Lanka di Kepulauan Riau.

"Dia sebagai penyedia bahan bakar Kapal Langkah Pasti Sembilan dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion," tutur Sambo.

Juan juga berperan membayar gaji Rp2 juta kepada anak buah kapal (ABK), Aziz dan Haryanto. Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 120 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimig-rasian. (Sru/J-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat