Tidak Kooperatif, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
TERDAKWA kasus gratifikasi KONI Imam Nahrawi dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, secara virtual, Jumat (12/6).
Hal yang memberatkan mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu antara lain tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan.
Dalam penuntanya tersebut JPU KPK berkeyakinan Imam terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ronald.
Selain menjerat hukuman penjara, Imam juga diganjar dengan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga :Umumkan Dua Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Korupsi PTDI
JPU KPK menyatakan dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
Berdasarkan uraian persidangan maka JPU KPK menyatakan Imam diyakini melanggar perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rif)
Terkait dengan tuntutan tersebut, terdakwa dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa.
"Saya akan menyampaikan pledoi pribadi, sekaligus pledoi dari penasihat hukum, untuk menyanggah sekaligus memberikan jawaban pembelaan kami," ucap Imam dalam video conference, di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (12/6).
Ia menyatakan pihaknya akan, memberikan pernyataan atas tuduhan dari JPU KPK yang dinilainya tidak benar.
"Kami sangat hormati apa yang disampaikan JPU sebagai bagian dari tugasnya, Dan kamipun akan memberikan pembelaan atas apa yang tidak pernah kami kerjakan seperti yang dituntut oleh JPU," tutur Imam.
Adapun Upaya pengajuan pledoi itu diagendakan akan diajukan dalam persidangan yang akan datang, Jumat, (19/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-2)
Terkini Lainnya
Remisi Koruptor Harusnya Diperketat
Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Remisi 3 Bulan
Pungli di Rutan KPK sejak 2018, Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi Diduga Terlibat
Imam Nahrawi Cicil Uang Denda Rp75 Juta
KPK Ajukan Banding Vonis Imam Nahrawi
KPK Sebut Imam Nahrawi tidak Jujur
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap