Asisten Nahrawi Langsung Terima Vonis Hakim
ASISTEN pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Atas vonis tersebut, Ulum langsung menyatakan menerima. “Saya menerima putusan ini,” ucap Ulum.
Sementara itu, JPU yang diwakili jaksa Ronald menyatakan ban ding. “Mengingat masa tahanan terdakwa, maka setelah berkoordinasi kami mengambil sikap untuk banding,” tegas Ronald.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp8,6 miliar. Beberapa sumber uang berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora serta Program Indonesia Emas.
Hakim juga menyatakan seluruh uang itu diterima Ulum atas perintah Menpora kala itu Imam Nahrawi. Ulum tidak dituntut hu - kuman tambahan berupa membayar uang pengganti.
Lebih ringan
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ulum dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Perbuatan Ulum dianggap menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia. Ia juga tidak kooperatif dan tidak mengakui seluruh perbuatannya.
“Terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ujar jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6).
Ulum dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Ke menpora. Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.
Ulum dianggap melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain menerima gratifikasi Rp8,6 miliar, yang rinciannya, dari Hamidy Rp300 juta dan Rp4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora, dia juga menerima Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah, eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, yang bersumber dari anggaran Satlak Prima.
Ada pula Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Peja bat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rp400 juta dari eks BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono.
Berkenaan dengan kasus itu pula, mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda uang pengganti Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (Cah/Ant/P-3)
Terkini Lainnya
Akuatik Indonesia Gelar 2nd SEA Open Water Swimming Dan Festival OWS di Bali
Yoga Akbar Jadi Ajang Healing Bersama dan Tingkatkan Mental Health
Cabang Unggulan Diminta tidak Risau soal Dana Pelatnas SEA Games 2025
Kemenpora dan Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
Kemenpora Gulirkan Dukungan untuk Voice of Baceprot
MNC Bantah Larang Nobar Piala Asia U-23 2024
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap