visitaaponce.com

Asisten Nahrawi Langsung Terima Vonis Hakim

Asisten Nahrawi Langsung Terima Vonis Hakim
Di layar tampil terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

ASISTEN pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Atas vonis tersebut, Ulum langsung menyatakan menerima. “Saya menerima putusan ini,” ucap Ulum.

Sementara itu, JPU yang diwakili jaksa Ronald menyatakan ban ding. “Mengingat masa tahanan terdakwa, maka setelah berkoordinasi kami mengambil sikap untuk banding,” tegas Ronald.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp8,6 miliar. Beberapa sumber uang berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora serta Program Indonesia Emas.

Hakim juga menyatakan seluruh uang itu diterima Ulum atas perintah Menpora kala itu Imam Nahrawi. Ulum tidak dituntut hu - kuman tambahan berupa membayar uang pengganti.


Lebih ringan

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ulum dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Perbuatan Ulum dianggap menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia. Ia juga tidak kooperatif dan tidak mengakui seluruh perbuatannya.

“Terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ujar jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6).

Ulum dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Ke menpora. Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.

Ulum dianggap melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain menerima gratifikasi Rp8,6 miliar, yang rinciannya, dari Hamidy Rp300 juta dan Rp4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora, dia juga menerima Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah, eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, yang bersumber dari anggaran Satlak Prima.

Ada pula Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Peja bat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rp400 juta dari eks BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono.

Berkenaan dengan kasus itu pula, mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda uang pengganti Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (Cah/Ant/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat