visitaaponce.com

Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Dijadikan Tersangka

Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Dijadikan Tersangka
Terdakwa Imam Nahrawi(Antara)

TERSANGKA korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka juga. Meski dengan alasan ketidaktahuan atas penerimaan uang tersebut.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang bulu beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan atau dikemanakan," ucap Imam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar melalui video telekonferens, Jumat (19/6).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Taufik Hidayat yang merupakan mantan atlet bulu tangkis itu, sempat mengakui menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Imam, yang kala itu menjabat sebagai Menpora. Posisi Taufik ketika itu adalah Wakil Ketua Satuan Pelaksana

Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017. Uang itu merupakan pemberian Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.

Baca juga : Wapres Minta Ekonom Islam Jangan Melulu Sibuk Diskusi

Imam mengaku tidak pernah menikmati sepeser rupiah pun uang Rp11,5 miliar dan Rp8,64 miliar sebagaimana tuntutan jaksa. Terkait uang Rp1 miliar dari Satlak Prima, ia berdalih itu tanpa sepengetahuannya.

"Saya tegaskan sekali lagi saya tidak pernah memerintahkan apalagi meminta kepada dan untuk siapa pun, saya tidak pernah mendapat informasi dari mereka Taufik Hidayat, Supriyono, Lina Nurhasanah, apalagi Budi Pradono," ucap dia.

"Apakah ketidaktahuan ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?," lanjutnya.

Imam sebelumnya dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi.

Jaksa menilai Imam telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Ia juga terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat