visitaaponce.com

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Tasikmalaya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Tasikmalaya
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Tasikmalaya(MI/Kristiadi)

POLRESTA Tasikmalaya kembali menetapkan dua pengurus dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2018 sebesar Rp1,1 miliar.

Kedua tersangka yakni merupakan bendahara dan pemegang kas kecil diduga turut membantu Ketua Umum KONI berinisial ES alias Eddy Talo, 67.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman mengatakan penyalahgunaan dana hibah tahun 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp9 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,1 miliar dengan rincian untuk membeli mobil, membayar utang hingga kebutuhan keluarga serta lainnya.

"Kami telah melakukan gelar perkara berkaitan dengan kasus tersebut dan hasilnya ditemukan dua orang pengurus KONI yang membantu ES dalam urusan pribadinya. Kedua orang masih belum dilakukan penahanan tetapi ditetapkan menjadi tersangka, karena sekarang ini masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatanya," kata Yusuf, Senin (25/1).

Baca juga: Kejagung Tangani Dugaan Suap Dana Hibah KONI ke Eks Jampidsus

Ia mengatakan, untuk sekarang ini belum bisa membeberkan kasusnya secara utuh karena masih meminta waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan tahap satu. Pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipikor Reskrim Polresta Tasikmalaya, masih terus menggali terutama dalam penyalahgunaan anggaran yang telah digunakan oleh tersangka ES.

"Untuk Ketua Umum KONI berinisial ES alias Eddy Talo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan karena melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan atas kewenangannya terutama dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2018. Tersangka telah melakukan penarikan uang tunai dari rekening KONI dan hasilnya disetorkan ke rekening pribadi senilai Rp1,1 miliar melalui Bank BNI dan BJB," ujarnya.

ES alias Eddy Talo sudah ditahan kepolisian sejak 26 Oktober 2020 dan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas lengkap. Perbuatan yang dilakukannya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terancam hukuman penjara 4 tahun dan seumur hidup atau denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Humas KONI Kota Tasikmalaya Harniawan mengatakan selama ini tidak ada pemberitahuan resmi soal ada penambahan tersangka terhadap bendahara dan pemegang kas. Namun, dalam penetapan tersangka bagi Ketua Umum Eddy Supriadi sampai sekarang ini tidak mempengaruhi berbagai program KONI dan kegiatan masih berjalan.

"Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya memang selama ini masih menjabat dan terpilih secara aklamasi untuk masa periode 2020-2024, dan atas penetapan tersangka dari pengurus juga akan didampingi oleh kuasa hukum berkaitan dengan masalahnya," tuturnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat