Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
JAKSA Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat, menuntut mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang atas nama Agus Suardi dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Agus Suardi dituntut oleh jaksa dalam kasus perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata tim Jaksa Penuntut Umum Therry Gutama, Liranda Mardhatillah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (4/11).
Perbuatan terdakwa dituntut oleh jaksa dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 15, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,073 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita serta dilelang untuk negara sebagai uang pengganti.
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Flores timur
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan kurungan penjara,"
tegasnya.
Selain Agus Suardi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu mantan Wakil Ketua KONI atas nama Davitson, dan Wakil Bendahara I KONI atas nama Nazar.
Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta pidana denda sebesar 200juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut uang pengganti masing-masingnya sebesar Rp521.909.163, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, para terdakwa yang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
Apical Gandakan Kapasitas Refinery di Padang
Angka Stunting di Kota Padang Tembus 1.598 Kasus
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
KPAI: 18 Remaja di Padang Dipukul, Disundut Rokok, Disetrum, hingga Disuruh Guling-Guling
Keterangan Saksi Kunci Kematian Afif Maulana di Padang: Disundut dan Ditendang Polisi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap