visitaaponce.com

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp18,1 M

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp18,1 M
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis.(MI/PIUS ERLANGGA)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin petang (29/6). Imam dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait kasus korupsi dana hibah KONI Pusat pada tahun 2018.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka dikenakan hukuman 3 bulan kurunngan," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18,1 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun," sambung Hakim Rosmina.

Baca juga: Jokowi Minta Prabowo, Erick dan Basuki Atasi Ketahanan Pangan

Adapun Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Terdakwa selaku pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan. Selain itu terdakwa selama persidangan dinilai berupaya untuk menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakuinya.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan. Terdakwa selaku kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil dan terdakwa belum pernah dihukum," tutur Hakim Rosmina.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringam dari tuntutan jaksa. Imam sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti Rp19,1 miliar. Selain itu, hak politik Imam terancam dicabut selama 5 tahun.

Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa dan terdaknya menyatakan akan mempertimbangkan lagi upaya hukum selanjutnya. Imam menyatakan dirinya harus merenung dan memepersiapkan terlebih dahulu sebelum memeutuskan untuk banding atau tidak.

Imam sendiri dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 dapat segera diproses.

Mantan Menpora itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat