visitaaponce.com

Ketua KPK Sebut OTT Kutai Timur Bukti Nepotisme

Ketua KPK Sebut OTT Kutai Timur Bukti Nepotisme
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/SUSANTO )

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sistem pemerintahan dan wakil rakyat yang dikuasai keluarga sangat rentan dengan tindakan nepotisme. Operasi tangkap tangan (OTT) di Kutai Timur, Kalimantan Timur membuktikan hal itu.

"Kalau kekuasaan eksekutif dan legislatif dikuasai hubungan keluarga, dapat diduga korupsi tidak bisa terelakkan," kata Firli di Jakarta, Selasa (7/7).

Firli mengatakan praktik haram yang terjadi di Kutai Timur bahkan sangat terang benderang. Hal ini karena Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan suami dari Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. Pengesahan proyek jadi pembicaraan mudah antara suami istri.

"Proyek disusun Pemda dan disetujui Ketua DPRD, kemudian dicarikan rekanan yang merupakan tim sukses untuk Pilkada bupati. Proyek dikerjakan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, yang kemudian bupati Kutim menjamin tidak ada relokasi anggaran di Dinas Pendidikan dan PUPR. Fee proyek ditampung oleh Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda untuk kepentingan Bupati Kutim," ujar Firli.

Baca juga: KPK Tantang Erick Thohir Melapor

KPK menyayangkan hal ini. Firli berharap ke depan sistem kekeluargaan dalam pembuatan kebijakan tak ada lagi.

"Memberantas korupsi perlu andil peran dan dukungan semua pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh anak bangsa dalam perbaikan sistem secara menyeluruh," tutur Firli.

KPK melakukan OTT kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar pada Kamis (2/7). Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT ini. Mereka yakni lima penerima suap yakni, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini.

Lalu dua orang pemberi suap yakni, Kontraktor Aditya Maharani, dan pihak swasta Deky Aryanto.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat