visitaaponce.com

Telusuri Aset Nurhadi, KPK Periksa Kepala Desa di Padang Lawas

Telusuri Aset Nurhadi, KPK Periksa Kepala Desa di Padang Lawas
Mantan Sekretaris MA Nurhadi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Desa Pancaukan di Kabupaten Padang Lawas bernama Syamsir. Itu terkait lanjutan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pemeriksaan diduga berkaitan dengan pelacakan KPK mengenai aset perkebunan sawit milik Nurhadi di wilayah Padang Lawas. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/7).

Selain memanggil kepala desa, penyidik juga memeriksa dua pejabat kantor pertanahan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Keduanya ialah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Aladdin dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kalam Sembiring.

Baca juga: KPK Sita Barang Mewah Terkait Kasus Nurhadi

KPK juga memanggil Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto, sebagai saksi untuk Nurhadi. Belakangan, komisi antirasuah terus melacak aset Nurhadi terkait dugaan pencucian uang.

Menyoroti aset kebun sawit di Padang Lawas, penyidik juga memeriksa dua pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni Hari Utomo dan Rekan. KPK mengungkap adanya dugaan rekayasa penilaian aset kebun sawit di Padang Lawas milik Nurhadi. Aset itu seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka lain, yakni Hiendra Seonjoto.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa tiga saksi di Padang Lawas, yaitu notaris dan PPAT Musa Daulae, wiraswasta Syahruddin Nasution dan seorang PNS bernama Sri Damora Hasibuan.

Baca juga: Istri Nurhadi Penuhi Panggilan KPK

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat