Baleg Komit Segera Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat
ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengaku bahwa kondisi pandemi membuat pembahasan beberapa rancangan undang-undang (RUU) belum bisa berjalan, termasuk RUU Mayarakat Hukum Adat. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut. Pembahasan secara substansi dengan berbagai pihak lain juga belum dilakukan.
"Memang saat ini Baleg sedang fokus membahas RUU Cipta Kerja. RUU Masyarakat Hukum Adat sudah ada di Baleg tetapi belum pembahasannya. Karena tentu ada skala prioritasnya," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Sabtu, (8/8).
Guspardi mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Hukum Adat pernah melakukan satu kali rapat pasca penetapan RUU itu sebagai Prolegnas Prioritas 2020. Namun, pembahasan masih sangat awal dan belum masuk pada substansi RUU.
Meski begitu, Guspardi mengatakan Baleg DPR tetap berkomitmen untuk segera melakukan pembahasan dan penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat. Dalam waktu dekat ketika kebutuhan RUU yang terkait upaya penanganan dan pemulihan dampak pandemi rampung, RUU tersebut akan segera dibahas.
"Kita tentu nantinya akan membahas, akan menindaklanjuti setiap RUU yang sudah ditetapkan, khususnya yang menjadi prolegnas," ujar Guspardi.
Guspardi mengatakan pembahasan akan dilakukan dengan hati-hati dan terbuka. Keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya diharapkan akan bisa menguatkan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Bukan sebaliknya justru mengerdilkan keberadaan mereka.
"Jadi jangan sampai adanya RUU justru membuat pengakuan masyarakat adat terkendala secara administratif. Ini yang akan jadi perhatian," ujar Guspardi.
Ia mengatakan berharap nanti ketika pembahasan akan ada masukan-masukan dan pengawalan dari berbagai pihak yang berkutat soal masyarakat adat. Baik dari kalangan LSM, akademisi, dan publik secara luas. (P-2)
Terkini Lainnya
15 Tahun UU Masyarakat Adat tak Disahkan, Presiden dan DPR RI Digugat ke PTUN
Kunjungi Desa Adat Osing Banyuwangi, Ganjar Tegaskan Komitmen Perlindungan Masyarakat Adat
IP Trisakti Gandeng MAKN Kembangkan Royal Tourism dan Pelestarian Cagar Budaya
Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN
RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek
Perjuangan Masyarakat Adat Belum Berakhir
Pengertian Hukum dan Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan
19 Tahun Tsunami Aceh, Puluhan Ribu Nelayan Libur Melaut untuk Bertafakur
Sengketa Tanah Adat Pulau Rempang dari Kacamata Hukum Properti
8 Kawasan Hutan Adat Mukim Aceh Resmi Diakui Negara
Pengelolaan Karbon Biru Tidak Singkirkan Kepentingan Masyarakat Adat
Kenang 18 Tahun Tsunami, 100 Ribu Nelayan Aceh tidak Melaut
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap