visitaaponce.com

Penyadapan Perlu Diimbangi Pengawasan

Penyadapan Perlu Diimbangi Pengawasan
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak(MI/Susanto )

UNDANG-UNDANG tentang Kejaksaan telah berusia 16 tahun. Oleh sebab itu, perubahan mengenai UU No 16/2004 tersebut dinilai sebuah keniscayaan.

Dalam kurun waktu tersebut, telah banyak dinamika perkembangan masyarakat yang perlu diselaraskan dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak. “Revisi atau perubahan Undang-Undang Kejaksaan, menurut kami, satu kebutuhan institusi agar penegakan hukum khususnya institusi Kejaksaan ini dapat lebih baik,” kata Barita.

Salah satu yang diatur dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan tersebut ialah mengenai kewenangan penyadapan. Menurut Barita, kewenangan itu diperlukan karena selama ini ada hambatan bagi Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.

Ia menyandingkan institusi Kejaksaan dengan KPK yang telah memiliki kewenangan penyadapan. Padahal, keduanya sama-sama memiliki tugas pokok dan fungsi penegakan hukum. Misalnya dalam operasi tangkap tangan, Barita mengatakan hal itu akan efektif apabila jaksa memiliki kewenangan penyadapan.

Namun, Barita menggarisbawahi kewenangan penyadapan yang diberikan institusi jaksa juga harus diimbangi pengawasan yang ketat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuatan (abuse of power).

Dalam RUU Kejaksaan, kewenangan penyadapan diatur di Pasal 30 ayat (5) huruf g, yang berbunyi, “Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: (g) penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.”

Sebelumnya, dalam rapat panja har- monisasi RUU Kejaksaan, anggota Badan Legislasi DPR RI Taufi k Basari menilai kewenangan penyadapan berada dalam posisi yang salah di RUU tersebut. Hal itu disebabkan karena kewenangan penyadapan diletakkan pada tugas di bidang ketertiban dan ketenteraman umum.

“Kalau di timbum (ketertiban umum) itu, semua orang bisa disadap dengan alasan ingin mengetahui gerak-gerik seseorang, menguntit, dan sebagainya,” jelas politikus Partai NasDem tersebut. (Tri/P-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat