Penyadapan Perlu Diimbangi Pengawasan
![Penyadapan Perlu Diimbangi Pengawasan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/09/4fc463945baea74ffc6efec121685efa.jpg)
UNDANG-UNDANG tentang Kejaksaan telah berusia 16 tahun. Oleh sebab itu, perubahan mengenai UU No 16/2004 tersebut dinilai sebuah keniscayaan.
Dalam kurun waktu tersebut, telah banyak dinamika perkembangan masyarakat yang perlu diselaraskan dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak. “Revisi atau perubahan Undang-Undang Kejaksaan, menurut kami, satu kebutuhan institusi agar penegakan hukum khususnya institusi Kejaksaan ini dapat lebih baik,” kata Barita.
Salah satu yang diatur dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan tersebut ialah mengenai kewenangan penyadapan. Menurut Barita, kewenangan itu diperlukan karena selama ini ada hambatan bagi Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
Ia menyandingkan institusi Kejaksaan dengan KPK yang telah memiliki kewenangan penyadapan. Padahal, keduanya sama-sama memiliki tugas pokok dan fungsi penegakan hukum. Misalnya dalam operasi tangkap tangan, Barita mengatakan hal itu akan efektif apabila jaksa memiliki kewenangan penyadapan.
Namun, Barita menggarisbawahi kewenangan penyadapan yang diberikan institusi jaksa juga harus diimbangi pengawasan yang ketat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuatan (abuse of power).
Dalam RUU Kejaksaan, kewenangan penyadapan diatur di Pasal 30 ayat (5) huruf g, yang berbunyi, “Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: (g) penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.”
Sebelumnya, dalam rapat panja har- monisasi RUU Kejaksaan, anggota Badan Legislasi DPR RI Taufi k Basari menilai kewenangan penyadapan berada dalam posisi yang salah di RUU tersebut. Hal itu disebabkan karena kewenangan penyadapan diletakkan pada tugas di bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
“Kalau di timbum (ketertiban umum) itu, semua orang bisa disadap dengan alasan ingin mengetahui gerak-gerik seseorang, menguntit, dan sebagainya,” jelas politikus Partai NasDem tersebut. (Tri/P-1)
Terkini Lainnya
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Takut Disadap? Ini 7 Langkah Mencegah HP Disadap
Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas
Prodi HI UKI Bersama DPR RI Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia
DPR Bakal Awasi Mekanismenya Aturan Penyadapan Dalam UU Polri
Jurus Menghadapi Ancaman Penggunaan Alat Sadap dan Keamanan Digital di Era Modern
Putra Mantan Presiden Brasil Carlos Bolsonaro Diselidiki Polisi Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap