visitaaponce.com

Revisi KUHP dan UU Narkotika Perluas Keadilan Publik

Revisi KUHP dan UU Narkotika Perluas Keadilan Publik
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMERINTAH akan terus mendorong penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dengan memperluas akses publik terhadap keadilan. Langkah yang diambil di antaranya merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Narkotika.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber pada webinar memperingati Hari HAM yang digelar Komisi Nasional (Komnas) HAM, kemarin.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, berupaya mendorong akses terhadap keadilan dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan,” kata Yasonna.

Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Diharapkan, permasalahan lembaga pemasyarakatan yang terlampau penuh juga dapat diselesaikan.

Yasonna mengatakan akses masyarakat terhadap keadilan juga dilakukan melalui revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.

Ia menilai pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak hanya mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lembaga pemasyarakatan dan rutan kelebihan penghuni.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memajukan HAM di segala aspek kehidupan.

Hal itu sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2020 bahwa semua kebijakan harus mengedepankan perlindungan HAM dan pemenuhan aspek-aspek ramah lingkungan.

Moeldoko menyampaikan sejumlah komitmen pemerintah dalam melindungi HAM setiap warga negara, yakni visi perlindungan HAM bersifat paripurna.

Artinya, perlindungan HAM bersifat menyeluruh dan inklusif, baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya dengan semangat tanpa terkecualikan.

“Dalam hal ini, tidak boleh ada yang tertinggal dalam perlindungan dan penikmatan HAM, termasuk penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Moeldoko, pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Langkah lainnya yang sedang dikerjakan pemerintah ialah meratifi kasi Konvensi Antipenghilangan Paksa (KAPP) dan pelaksanaan kota/kabupaten ramah HAM. (Ant/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat