visitaaponce.com

KPK Selisik Dugaan Aliran Suap PT DI ke Setneg

KPK Selisik Dugaan Aliran Suap PT DI ke Setneg
Ali Fikri(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017.

Keduanya diminta menjelaskan dugaan aliran suap dari rasuah ini di Kemensetneg.

"Piping Supriatna dan Taufik Sukasah, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT DI," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1).

 

Menurut dia, Piping dan Taufik berstatus saksi dalam pemeriksaan ini. Keterangan keduanya untuk penyidikan salah satu tersangka kasus ini yaitu Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh yang sempat menjabat Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).

 

Sementara itu, kata Ali, saksi ketiga yang turut dijadwalkan yaitu mantan Kepala Biro Umum, Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar tidak hadir. "

Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada Jumat (29/1)," pungkasnya.

 

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

 

Kemudian Budiman Saleh, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

 

Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses tagihan fiktif dari mitra penjualan.

 

Sepanjang 2007 hingga 2010, Budiman tercatat menempati posisi Direktur Aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi Direktur Aircraft Integration PT DI pada 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.

Perbuatan para tersangka membuat negara merugi Rp202 miliar dan US$8,6 juta. Budiman juga diduga menikmati Rp686 juta dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat