visitaaponce.com

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus PT DI ke Setneg

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus PT DI ke Setneg
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Belakangan ini, penyidik komisi menduga ada aliran dana ke sejumlah pihak di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dalam kasus itu.

"Penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/1).

Penyidik komisi sebelumnya memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (27/1). Mereka ialah eks Manajer Pemasaran ACS yang juga Manajer penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI Kemal Hidayanto, eks Manager Penagihan PT DI Achmad Azar, mantan Kepala Biro Keuangan Setneg Suharsono, dan eks General Manager SU ACS PT DI Teten Irawang. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Kepala Biro Umum Setneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang terkait service pesawat PT DI itu. Adapun pihak Setneg menyerahkan proses hukum yang berjalan itu ke komisi antirasuah.

"Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK. Sebaiknya ditanyakan ke KPK saja," kata Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).

KPK telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh. Budiman yang pernah menjadi direksi di PT DI diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di perusahaan plat merah itu.

Dalam kasus itu, Budiman diduga menikmati aliran dana sekitar Rp686 juta terkait kontrak penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI. Di PT DI Budiman sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure pada 2007-2010, Direktur Aircraft Integration pada 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi pada 2012-2017.

KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Kasus penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Pada 2008 hingga 2018, PT DI membuat kontrak kemitraan pemasaran dan penjualan alat pertahanan dengan sejumlah perusahaan. Mitra tersebut yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Namun, setelah adanya kontrak kerjasama tersebut seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban. Sebagian uang kontrak yang dibayarkan ke mitra itu diduga mengalir ke direksi PT DI. KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp315 miliar. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat