visitaaponce.com

Berstatus WNA, Penetapan Bupati Sabu Raijua Diminta Dibatalkan

Berstatus WNA, Penetapan Bupati Sabu Raijua Diminta Dibatalkan
Ilustrasi(dok.123rtf)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa penetapan Bupati Sabu Raijua NTT, Orient Patriot Riwu Kore harus dicabut dan tidak dapat dilantik.

Hal ini menyusul kontroversi status kewarganegaraan Orient Yang ternyata masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Dengan demikian konsekuensinya ialah, pelantikan mesti diisi oleh wakilnya.

"WNA tidak boleh di-SK-kan dilantik. Maka buktinya diperoleh pada tahapan apapun sebelum ditetapkan final, pejabat yang bersangkutan wajib mencoret namanya dari penetapan pejabat resmi dan posisinya diisi oleh Wakilnya sesuai UU," ujar Prof. Jimly yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 ini kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/2).

Hal senada disampaikan mantan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay. Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan penetepan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.

Sebab, salah satu persyaratan pencalonan kepala daerah ialah untuk warga negara Indonesia (WNI). Sehingga pencalonan Orient dinilai secara otomatis sudah batal demi hukum.

"Jadi sekarang, setelah Bawaslu mendapat kepastian ini (status warga negara Orient) Bawaslu mengeluarkan saja rekomendasi ke KPU untuk membatalkan penetapan. Karena berdasarkan salah satu syarat pencalonan itu harus berwarga negara Indonesia. Namun ternyata dia WNA," kata Hadar. (Ant/OL-13)

Baca Juga: Berstatus WNA, Bupati Terpilih Sabu Raijua Tidak Bisa Dilantik

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat