visitaaponce.com

KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Nias Selatan

KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Nias Selatan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (kiri)( MI/Susanto)

KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan perihal sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon (paslon) nomor
urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa pada persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Pasangan tersebut direkomendasikan Bawaslu Nias Selatan untuk didiskualifikasi karena dinilai melakukan pelanggaran administratif. “Sudah ditindaklanjuti,” ujar Evi.

Evi menyampaikan tahapan pilkada sudah masuk sengketa hasil pemilihan. Selain itu, sudah ada permohonan untuk perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Nias Selatan di MK. Oleh karena itu, setelah KPU Nias Selatan melakukan pemeriksaan dan klarifi kasi, imbuh Evi, hasilnya akan disampaikan dalam jawaban KPU Nias Selatan pada saat persidangan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah di MK nanti.

Evi juga menjelaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pemilihan berdasarkan tahapan. Adapun rekomendasi Bawaslu pada KPU Kabupaten Nias Selatan diterima setelah KPU Nias Selatan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada di daerah tersebut.

“KPU kabupaten/kota sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan berpedoman pada Peraturan KPU 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 13 Tahun 2014 jo Pasal 140 UU Pilkada, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi tersebut dan melakukan klarifikasi serta meminta keterangan dan pendapat
kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu tersebut,” terangnya.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon Hilarius-Firman karena diduga menyalahgunakan wewenang, yakni mengatakan telah menyiapkan anggaran pada 2021 untuk bantuan bibit ternak babi kepada warga.

Tindakan tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3, Pasal 71 ayat 5, Pasal 89 poin b, dan Pasal 90 ayat 1 bahwa kepala daerah dilarang  menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon melalui programprogram terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

Pada 16 Desember 2020, pasangan Hilarius-Firman dinyatakan memenangi Pilkada Nias Selatan dan mendapat 72.258 s uara. Adapun lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, mendapat 54.019 suara. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/ KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. (Ind/P-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat