KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Nias Selatan
![KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Nias Selatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/01/ca18242176198842cc50d11767173fe7.jpg)
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan perihal sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon (paslon) nomor
urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa pada persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Pasangan tersebut direkomendasikan Bawaslu Nias Selatan untuk didiskualifikasi karena dinilai melakukan pelanggaran administratif. “Sudah ditindaklanjuti,” ujar Evi.
Evi menyampaikan tahapan pilkada sudah masuk sengketa hasil pemilihan. Selain itu, sudah ada permohonan untuk perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Nias Selatan di MK. Oleh karena itu, setelah KPU Nias Selatan melakukan pemeriksaan dan klarifi kasi, imbuh Evi, hasilnya akan disampaikan dalam jawaban KPU Nias Selatan pada saat persidangan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah di MK nanti.
Evi juga menjelaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pemilihan berdasarkan tahapan. Adapun rekomendasi Bawaslu pada KPU Kabupaten Nias Selatan diterima setelah KPU Nias Selatan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada di daerah tersebut.
“KPU kabupaten/kota sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan berpedoman pada Peraturan KPU 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 13 Tahun 2014 jo Pasal 140 UU Pilkada, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi tersebut dan melakukan klarifikasi serta meminta keterangan dan pendapat
kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu tersebut,” terangnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon Hilarius-Firman karena diduga menyalahgunakan wewenang, yakni mengatakan telah menyiapkan anggaran pada 2021 untuk bantuan bibit ternak babi kepada warga.
Tindakan tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3, Pasal 71 ayat 5, Pasal 89 poin b, dan Pasal 90 ayat 1 bahwa kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon melalui programprogram terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Pada 16 Desember 2020, pasangan Hilarius-Firman dinyatakan memenangi Pilkada Nias Selatan dan mendapat 72.258 s uara. Adapun lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, mendapat 54.019 suara. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/ KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. (Ind/P-1)
Terkini Lainnya
Keputusan MK: Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Labuhanbatu Selatan
MK Diminta Tolak Sengketa Pemilihan Bupati Samosir
Penyelenggara Pemilu Sabu Raijua tidak Bisa Disalahkan Soal Orient
Antara Efisiensi dan Kualitas Demokrasi
DKPP Periksa Komisioner KPU & KPU Kabupaten Serdang Bedagai
DKPP Sebut Aduan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Paling Marak di Sumut
DKPP Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Petugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Bakal Periksa Anggota Bawaslu Nias Selatan
Kasus Pembunuhan Sadis belum Terungkap, Keluarga Datangi Polres Nias Selatan
Tingkatkan Hasil Pertanian, OMG Serahkan Bantuan Kepada Kelompok Tani di Nias
Gempa Guncang Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap