visitaaponce.com

DKPP Periksa Komisioner KPU KPU Kabupaten Serdang Bedagai

DKPP Periksa Komisioner KPU & KPU Kabupaten Serdang Bedagai
Komisioner KPU RI(MI)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 125-PKE-DKPP/X/2020 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (18/11) pukul 13.30 WIB.

Perkara tersebut diadukan oleh Muhammad Ikhwan. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Teradu I sampai VI. Teradu lainnya adalah Erdian Wirajaya, Misriani, Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis, dan Bayu Afriyanto yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, masing-masing sebagai Teradu VII sampai XI.

Mengutip dari siaran resmi DKPP, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai VI tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena menerbitkan surat nomor 758/PL.02.2 SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 khususnya Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor: 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah dan diduga menyimpang dari peraturan-peraturan sebelumnya.

Adapun anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai diadukan karena dianggap tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum saat menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Soekiman dan Teuku Muhammad Ryan Novandi tanpa melihat subtansi Pasal 102 khususnya Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor: 3 Tahun 2017.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.

Baca juga:  DKPP Periksa Lima Komisioner KPU Bengkulu Terkait Agusrin

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang akan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum sehingga masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui siaran langsung (live streaming) Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Selain itu, DKPP, imbuhnya, menyiapkan antisipasi penyebaran memfasilitasi tes cepat covid-19 bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Tes dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tukas Bernad.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat