MK Diminta Tolak Sengketa Pemilihan Bupati Samosir
![MK Diminta Tolak Sengketa Pemilihan Bupati Samosir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/02/763141a0611c752fc9167a6066fc1c8c.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu.
KPU selaku termohon mencatat permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diajukan terhadap keputusan hasil pemilihan Bupati yang memenangkan paslon nomo urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.
"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku," kata kuasa hukum KPU Kabupaten Samosir Hadiningtyas saat dikonfirmasi, Rabu (24/2).
Baca juga: Korupsi Makanan Warga Terdampak Covid-19, Sekda Samosir Tersangka
KPU Samosir juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak yaitu Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.
Terhadap tudingan tersebut, KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2.
"Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar," ucap Hadiningtyas.
"Terkait membagi-bagikan 60.000 karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut," pungkasnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye
Siapkan Pemilu Ulang Berdasarkan Putusan MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Seorang Saksi Kunci dari Golkar untuk Sengketa Pileg di Ambon Hilang
Hampir Semua Surat Suara di TPS Ini Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Soal Pelanggaran Pemilu di Dapil Lampung Selatan 7
Keputusan MK: Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Labuhanbatu Selatan
Penyelenggara Pemilu Sabu Raijua tidak Bisa Disalahkan Soal Orient
Antara Efisiensi dan Kualitas Demokrasi
KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Nias Selatan
DKPP Periksa Komisioner KPU & KPU Kabupaten Serdang Bedagai
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap