Keputusan MK Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Labuhanbatu Selatan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 16 tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara. Dalam sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada), Senin (22/3), mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Mengabulkan permohonan sebagian. Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 425 tentang Penetapan Rekap Hasil Suara tanggal 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara semua pasangan calon di 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kec. Kampung Rakyat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta.
MK memerintahkan PSU pada 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat, paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan mengganti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2 Kecamatan dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 14 TPS di 2 kecamatan tersebut.
"Mahkamah berpendapat telah terjadi proses pemilihan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan khususnya proes penyelenggaraan yang harus berpedoman pada azas jujur dan adil," ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.
baca juga: MK Putuskan 13 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini
Permohonan PHPKada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 yakni Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap. Berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU Labuhanbatu Selatan, perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebesar 65.429 suara. Sedangkan Paslon Edimin dan Ahmad Padli memperoleh 66.007 menurut perhitungan Pemohon, seharusnya perolehan suara Pemohon adalah 65.429 dan perolehan suara Paslon Edimin dan Ahmad adalah sebesar 65.340 suara.
Pada sidang itu, MK juga menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Yoharis Dada dan John Lado Bora Kabba karena menurut Mahkamah permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. (OL-3)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye
Siapkan Pemilu Ulang Berdasarkan Putusan MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Seorang Saksi Kunci dari Golkar untuk Sengketa Pileg di Ambon Hilang
Hampir Semua Surat Suara di TPS Ini Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Soal Pelanggaran Pemilu di Dapil Lampung Selatan 7
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap