visitaaponce.com

Keputusan MK Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Labuhanbatu Selatan

Keputusan MK: Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Labuhanbatu Selatan
Ilustrasi Pilkada(Dok MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 16 tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara. Dalam sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada), Senin (22/3), mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan sebagian. Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 425 tentang Penetapan Rekap Hasil Suara tanggal 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara semua pasangan calon di 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kec. Kampung Rakyat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta.

MK memerintahkan PSU pada 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat, paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan mengganti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2 Kecamatan dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 14 TPS di 2 kecamatan tersebut.

"Mahkamah berpendapat telah terjadi proses pemilihan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan khususnya proes penyelenggaraan yang harus berpedoman pada azas jujur dan adil," ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.

baca juga: MK Putuskan 13 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini

Permohonan PHPKada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 yakni Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap. Berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU Labuhanbatu Selatan, perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebesar 65.429 suara. Sedangkan Paslon Edimin dan Ahmad Padli memperoleh 66.007 menurut perhitungan Pemohon, seharusnya perolehan suara Pemohon adalah 65.429 dan perolehan suara Paslon Edimin dan Ahmad adalah sebesar 65.340 suara.

Pada sidang itu, MK juga menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Yoharis Dada dan John Lado Bora Kabba karena menurut Mahkamah permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. (OL-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat