visitaaponce.com

MK Putuskan 13 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini

MK Putuskan 13 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini
Ilustrasi Pilkada(Dok MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan kembali membacakan putusan terhadap belasan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Keputusan tersebut dilakukan setelah mendengar keterangan dari pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi, dan ahli.

"Ada 13 perkara diagendakan sidang pengucapan putusan hari ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Medcom.id, Senin (22/3). 

Persidangan akan dibagi menjadi dua bagian. Sebanyak enam perkara akan disidang pukul 09.00 WIB dan sebanyak tujuh perkara disidang pukul 13.30 WIB.

Berikut 13 perkara yang akan putuskan hari ini:

1. PHP Bupati Halmahera Utara

2. PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

3. PHP Bupati Labuhanbatu Selatan

4. PHP Bupati Labuhanbatu

5. PHP Bupati Sumba Barat

6. PHP Wali Kota Ternate

7. PHP Bupati Solok

8. PHP Bupati Indragiri Hulu

9. PHP Bupati Boven Digoel

10. PHP Wali Kota Banjarmasin

11. PHP Bupati Rokan Hulu

12. PHP Bupati Mandailing Natal

13. PHP Gubernur Jambi

baca juga: Pilgub Kalsel Diulang di Tiga Wilayah

Proses persidingan akan digelar secara terbuka. Masyarakat dapat memantau jalannya persidangan secara daring melalui kanal You Tube Mahkamah Konstitusi RI. (OL-3)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat